MALANG, Tugujatim.id – Tiga kepala daerah di Malang Raya sedang bersiap-siap untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dan Malang Raya menjadi satu wilayah di Jawa Timur yang akan menjalani PSBB sesuai instruksi terbaru Mendagri No 1/2021. Skema teknisnya pun mulai disusun oleh tiga kepala daerah di Malang Raya agar nantinya bisa berjalan beriringan.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menuturkan jika PSBB untuk kali kedua pada 11-25 Januari 2021 tidak akan seketat PSBB tahap pertama sebelumnya pada medio Mei 2020.
”’Insya Allah tidak seketat PSBB waktu awal-awal (pandemi) dulu. Lebih seperti waktu tahun baru lalu. Tidak ada penutupan. Makanya, kami bertemu untuk menyusun formulasi agar teknisnya di Malang Raya satu ketentuan,” kata dia usai rakor Kamis (07/01/2021).
Nantinya, setelah menemukan satu kesepakatan terkait skema PSBB di Malang Raya, pihaknya akan secara serentak melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha dan pariwisata di Kota Batu. Baik melalui surat edaran resmi, media sosial, videotron, maupun baliho. Termasuk jajaran aparat TNI/Polri dan RT/RW nanti juga bergerak.
Dia mengatakan, pihaknya siap memberlakukan PSBB meski berdampak signifikan terhadap perekonomian rakyat. Kendati demikian, dia mengatakan, keselamatan masyarakat adalah hal paling utama.
“Semua demi keselamatan masyarakat, meski tentu berdampak dari segi ekonomi. Mohon pengertian. Lagipula, ini tidak lama hanya 2 minggu saja,” imbuh dia.
Istri Eddy Rumpoko itu menambahkan, pihaknya juga tidak sampai akan melakukan penutupan objek wisata. Hanya dibatasi kuota dan syarat wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 (rapid test) seperti sebelumnya.
”Lha wong tingkat okupansi wisata di Kota Batu sendiri saja gak sampai memenuhi target 50 persen kok selama ini. Ada yang datang 1.000 orang saja sudah alhamdulillah. Saya kira siap-siap saja (PSBB),” pungkas dia.
Hal senada dikatakan Wali Kota Malang Sutiaji, aturan PSBB jilid 2 ini nantinya akan dimodifikasi lagi. Meski dilakukan pembatasan, dia mengatakan, perekonomian masih tetap jalan. ”Lebih pada efektivitas kerja dari rumah work from home (WFH). Kan sekarang banyak terjadi klaster ,” jelas dia.
Lebih lanjut, pembatasan kuota juga diberlakukan di tempat usaha, tempat ibadah, hingga pusat belanja. Hal ini juga sudah dilakoni sejak lama. Di tempat ibadah dibatasi 50 persen, tempat usaha dan pusat belanja (mal) dibatasi 25 persen.
“Lagipula, kalimatnya kan bukan penutupan, hanya pembatasan. Jadi nanti ada pengetatan aturan (pembatasan) itu saja. Ini instruksi dari pusat, dari mendagri. Mau gak mau kami harus menjalankannya,” pungkasnya. (azm/ln)