KEDIRI, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan wanita berinisial IY di Hotel Kediri akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MWM (21) asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia nekat mengorok leher korbannya karena tidak mau kehilangan uang untuk membayar jasa yang sudah diberikan.
Dalam pers rilis yang digelar oleh Polres Kediri Selasa (17/5/2022), Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian, pelaku bertemu dan melakukan hubungan badan di sebuah hotel dengan membayar Rp 500 ribu untuk durasi 1 jam.
“Karena ketagihan, pelaku mengulanginya pada hari Jumat (13/2/2022) dengan kesepakatan membayar Rp 1 juta, kemudian mereka datang pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Pare,” ungkapnya.
AKP Rizkika melanjutkan, setelah berhubungan badan ternyata korban mengeluh kelelahan, lalu pelaku menawarkan diri untuk memijat IY dalam kondisi masih telanjang. Karena pelaku berniat tidak mau bayar, akhirnya dia menghabisi wanita berusia 33 tahun itu.
“Karena masih merasa memiliki kesampatan, akhirnya pelaku mengambil pisau di saku jaket yang sudah disiapkan dari rumah dan menusuk leher korban sebanyak 4 kali. Selain itu, mematahkan tangan korban dan lanjut mengorok leher korban,” jelas AKP Rizkika.
Setelah melakukan aksi biadabnya itu, pria 21 tahun yang juga karyawan harian di salah satu perusahaan di Jombang itu kabur ke Jombang. Dia membawa uang yang dibayarkan beserta barang berharga milik korban.
“Pelaku lalu mandi dan membawa uang dan barang berharga milik korban,” ucap Kasat Reskrim.
Namun polisi bergerak cepat, pelaku tertangkap di tempat kerjanya di wilayah Jombang. AKP Rizkika melanjutkan, dalam melakukan proses penangkapan, pelaku berusaha kabur dan memberikan perlawanan kepada petugas. Akhirnya, petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Polisi berhasil amankan pelaku setelah melacak keberadaan pelaku berdasar keterangan saksi dan bukti rekaman kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian,” tambahnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Dia terancam undang-undang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.
“Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim