• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo saat jumpa pers pada Kamis (19/05/2022).

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo saat jumpa pers pada Kamis (19/05/2022). (Foto: Istimewa)

Bea Cukai Kediri Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Senilai 2,2 Miliar Rupiah

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, Tugujatim.id – Petugas Bea dan Cukai Kediri terus lakukan pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai. Kali ini petugas menyita jutaan batang rokok ilegal. Dari jumlah ini kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, mengatakan total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 1,9 juta batang dengan nilai Rp 2,2 miliar.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Dia mengungkapkan, penindakan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intelijen. Hasilnya, petugas dapat mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai.

“Barang ilegal itu dibawa menggunakan truk dengan nomor polisi AE 8596 XX pada Rabu (11/05/2022) saat truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri,” ungkapnya Kamis (19/5/2022).

Sunaryo menjelaskan, penangkapan itu terjadi di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang, setalah tim melakukan pengejaran dan pencegatan. Selanjutnya, truk tersebut ternyata berisi rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai.

“Kalau asal barang memang dari wilayah Jawa Timur, tujuan untuk ke daerah Jawa Tengah. Dengan tersangka satu orang, yakni sopir truk,” jelasnya.

Namun, terkait adanya pelaku lain, pihaknya belum bisa mendetailkan informasi. Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan atas penangkapan itu.

“Masih kiami lakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang telah diamankan,” kata Sunaryo.

Dia menyebut, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 1,483 miliar. Sementara itu, terduga pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

“Yang mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, akan dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri.

Selain itu, juga terdapat pasal 56 yang berbunyi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana jugakan akan dikenakan hukum yang sama. Yaitu jeruji besi paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.

Sunaryo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali rokok-rokok ilegal ini untuk menekan terjadinya kerugian negara.

“Kami sampaikan di setiap kemasan itu ada jenisnya, ada jumlah batangnya, ada mereknya, ada pabrik, ada lokasinya. Lokasinya harus kota, tidak boleh hanya Indonesia,” pungkasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kabupaten KediriKantor Bea dan CukaiRokok IlegalRokok Tanpa Cukai
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Persedikab Kediri saat menjalani seleksi pemain di Stadion Canda Birawa, Kabupaten Kediri.

Persedikab Kediri Masih Cari Pelatih, Satu dari Tiga Nama Ini? 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID