KABUPATEN, Tugujatim.id – Mulai hari ini (11/01/2021) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi dilaksanakan hingga 25 Januari 2021. Namun, tampaknya pembatasan kegiatan masyarakat kali ini benar-benar tidak seketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Lantaran, objek-objek wisata di Kabupaten Malang tetap diperbolehkan buka dan menerima pengunjung. Berbeda dari PSBB yang lebih ketat, di mana objek-objek wisata tidak boleh buka.
“Semua tempat wisata di Kabupaten Malang tetap buka, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terang Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara saat dikonfirmasi pada Senin (11/01/2021).
Pria asli Bali ini mengatakan jika dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021, hanya perkantoran yang diwajibkan work from home sebesar 75 persen karyawan.
“Yang diwajibkan WFH 75 persen dan 25 persen work from office itu hanya perkantoran, sedangkan tempat wisata tidak,” tegasnya.
Kendati demikian, Disparbud Kabupaten Malang tetap mewajibkan wisatawan untuk menyantumkan surat hasil rapid tes antigen.
“Kami sudah sarankan kepada pengelola wisata agar memeriksa hasil rapid test para wisatawan sebelum masuk ke objek-objek wisata,” bebernya. (rap/ln)