• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ressi Dwiana. kandidat doktor FISIP UI yang berhasil lulus dengan predikat Cum Laude. (Foto: Dokumen)

Ressi Dwiana. kandidat doktor FISIP UI yang berhasil lulus dengan predikat Cum Laude. (Foto: Dokumen)

Penelitian Kandidat Doktor UI: Radio Komunitas Mundur Akibat Tekanan Regulasi Pemerintah

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Penelitian kandidat doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ressi Dwiana berhasil dipertahankan dan dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude, Senin (11/1/2021). Ressi, dengan disertasi berjudul “Kemunduran Radio Komunitas di Indonesia (Studi Ekonomi Politik tentang Relasi Kuasa dalam Pengaturan Penyiaran di Indonesia)” tersebut membahas adanya regulasi yang membuat radio komunias menjadi mati atau seperti ‘dikebiri’ oleh pemerintah.

Promotor Ressi dalam penelitian itu antara lain Dr. Ade Armando, M.S. dengan Kopromotor Mario Antonius Birowo, M.A., Ph.D.

You might also like

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM
Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

05/06/2026 7:21 PM

Sedang penguji dalam sidang ini adalah Dr. Eni Maryani, M.Si. (Universitas Padjajaran), Dr. Irwa Rochimah, M.Si. (Universitas Al-Azhar Indonesia), juga Dr. Nina Mutmainnah,M.Si.,Dr. Pinckey Triputra, M.Sc,dan Dr. Eriyanto, M.Si. dari Universitas Indonesia. Sidang diketuai oleh Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc.

Sidang kandidat doktor FISIP UI yang digelar secara virtual. (Foto: Dokumen)
Sidang kandidat doktor FISIP UI yang digelar secara virtual. (Foto: Dokumen)

Disertasi Ressiini bertujuan untuk memaparkan bagaimana upaya para pendukung radio komunitas berusaha mempertahankan eksistensi penyiaran tersebut di tengah kondisi regulasi yang mempersulit penyiaran komunitas. Regulasi, berupa produk hukum dan proses implementasinya, diasumsikan sebagai penyebab utama kemunduran radio komunitas. UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 adalah regulasi yang mengakui keberadaan penyiaran komunitas.

Meskipun demikian, di dalam UU tersebut, radio komunitas dituntut agar menjadi penyiaran yang utopis: bersifat independen, tidak komersial, dan melayani kepentingan komunitasnya. Di sisi lain, tidak ada dukungan nyata dari negara, bahkan dalam aturan-aturan pelaksanaan, pemerintah membuat batasan-batasan yang sangat ketat sehingga mempersulit kehidupan radio komunitas.

Ressi, yang juga dosen Ilmu Komunikasi di FISIP Universitas Medan Area, Sumatra Utara, menemukan bahwa pada awal Reformasi, eksistensi dan legalitas radio komunitas didukung oleh gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari LSM, akademisi, dan praktisi radio komunitas bersama dengan politisi di DPR. Namun, pemerintah (eksekutif) sejak awal tidak ingin penyiaran komunitas diakui di dalam sistem penyiaran Indonesia. Meskipun pemerintah gagal menghalangi legalitas radio komunitas di dalam UU Penyiaran, tetapi pemerintah tetap konsisten pada sikapnya.

Ressimemaparkanbahwa setelah pengakuan radio komunitas di dalam UU No. 32/2002, pemerintah membuataturan pelaksanaan berupa PP No. 51/2005 yang memberi batasan yang sangat ketat terhadap radio komunitas. Spirit demokratisasi yang ada di dalam UU Penyiaran tidak lagi menjiwai aturan-aturan pelaksanaannya. Salah satu permasalahan yang timbul akibat pengaturan di dalam PP No. 51/2005 adalah masalah perizinan.

ui 3

Berdasarkan PP 51/2005, perizinan radio komunitas harus diurus sampai di tingkat menteri dengan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk badan hukum yang juga harus diurus hingga di tingkat menteri.

Selain prosedur, perizinan awal membutuhkan dana untuk membayar: biaya izin prinsip, biaya izin tetap, dan biaya perpanjangan izin tetap. Untuk mendapatkan izin penyiaran, radio komunitas harus memiliki perangkat bersertifikat. Harga perangkat ini dapat mencapai empat kali lipat lebih mahal dari perangkat rakitan dengan kualitasnya lebih rendah. Setelah beroperasi, stasiun radio harus membayar Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), PPh, dan BPJS TK (di beberapa wilayah). Masalah pembayaran ini menjadi penyebab utama pencabutan izin radio komunitas.

Kesimpulan penelitian ini di antaranya adalah bahwa UU No. 32/2002 memuat aturan yang fleksibel tentang radio komunitas, dengan asumsi bahwa di dalam aturan pelaksanannya (PP) dapat diturunkan secara lebih mendetail. Tetapi PP No. 51/2005 justru memberikan aturan yang sangat menekan kehidupan radio komunitas. Beberapa aturan yang ditentang oleh para pendukung radiokomunitas yaitu: keharusan berbadan hukum koperasi atau perkumpulan; batasan radius siaran 2,5 km; alokasi frekuensi diatur dengan Peraturan Menteri; dan perizinan dan perpanjangan izin disampaikan kepada Menteri dan diberikan oleh Menteri, KPI hanya sebagai perantara.

Selain tekanan regulasi, radio komunitas juga dipengaruhi oleh iklim eksternal. LSM yang pada masa awal Reformasi menjadi salah satu pendukung utama radio komunitas tidak lagi fokus pada isu media komunitas. LSM harus mengubah isu agar tetap relevan di tengah perkembangan teknologi media agar mendapat suntikan dana dari lembaga donor. Radio komunitas ditinggalkan untuk berjuang sendiri. Keberadaan asosiasi radio, pada level tertentu dapat membantu mencarikan sponsor bagi radio komunitas. Tetapi bantuan ini tidak bersifat permanen dan tidak dapat menjangkau seluruh radio anggota. Perjuangan revisi UU 32/2002 yang telah dilakukan sejak 2010, belum juga terlihat titik terang.

“Dalam iklim regulasi yang menekan dan gerakan masyarakat sipil yang semakin lemah, upaya para praktisi untuk mempertahankan eksistensi radio komunitas dilakukan dengan berbagai cara. Upaya-upaya tersebut ada yang berhasil membuat radio komunitas dapat terus bertahan. Namun, akar permasalah utama radio komunitas, yaitu regulasi, tidak pernah terselesaikan,” terang Ressi Dwiana dalam keterangan resminya. (*)

Tags: JakartakampusUIuniversitasUniversitas Indonesia
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Universitas Negeri Malang.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Universitas Negeri Malang Pilah Sampah Kampus dan Dukung SDGs 11 dan 13

by Dwi Linda
05/06/2026 5:13 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Universitas Negeri Malang (UM) menggelar kegiatan pemilahan sampah memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan melibatkan seluruh unit...

Next Post
Mengkhawatirkan, Angka Kematian Corona di Kota Malang Capai 6,9 Persen

Mengkhawatirkan, Angka Kematian Corona di Kota Malang Capai 6,9 Persen

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID