BOJONEGORO, Tugujatim.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk pelaku pencurian mobil dinas milik Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun.
Mobil dinas Mitsubishi Pajero nopol S 1170 BS warna putih ini dicuri pada Kamis (21/04/2022) pukul 11.00 WIB dari garasi Pemkab Bojonegoro.
Kronologi pencurian berawal saat seorang laki-laki mendatangi kediaman rumah dinas Bupati Bojonegoro, ia mengaku sebagai teknisi yang akan melakukan service mobil dinas bupati.
“Setelah penjaga mengonfirmasi ke bagian perlengkapan Pemkab, ternyata tidak ada jadwal service mobil pada saat itu,” terang AKBP Muhammad.
Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian mengambil kunci mobil tersebut dan kemudian membawa mobil dinas milik Bupati Bojonegoro kabur. Mobil tersebut sempat dibawa pulang ke rumah pelaku, dan mengganti nomor pelat dasar warna hitam dengan nomor polisi B 1323 WZP.
AKBP Muhammad mengungkapkan, polisi yang menerima laporan hilangnya mobil dinas bupati, langsung melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan Bojonegoro. Tidak butuh waktu lama, pelaku bersama mobil berhasil diamankan wilayah Ngawi.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti pada pukul 18.30 WIB hari itu juga,” jelasnya.
Pelaku berinisial F (23), warga Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota itu kini telah mendekam di Polres Bojonegoro.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (14/06/2022), AKBP Muhammad mengatakan, ata tindakan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim







