MALANG, Tugujatim.id – Bos SMA SPI Kota Batu, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, ini akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022). Rencananya, bos SMA SPI berinisial JEP itu ditahan selama 30 hari ke depan.
“Penetapan pengadilan, JEP (ditahan) selama 30 hari terhitung hari ini (11/07/2022). Tentu kalau sel gak ada perbedaan. Cuma ada perhatian khusus,” kata Kalapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Heri Azhari.
Dia mengatakan, JEP mendapat pengawasan khusus agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Meski begitu, JEP tetap ditempatkan dalam sel seperti tahanan lainnya.
“Satu sel itu biasanya ada 1-3 orang. Tentu dia dengan tahanan kasus berbeda-beda,” ucapnya.
Baca Juga:
Dia menyebutkan, JEP berada di tahanan khusus terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan. Diketahui, persidangan JEP sudah memasuki sidang ke-19.
“Yang baru masuk (lapas) memang ada perbedaan pengamanan. Karena kemungkinan yang baru masuk bisa jadi stres dan lain-lainnya. Jadi, kami awasi agar kondisinya baik dan tidak down. Saat ini dia didampingi satu orang kuasa hukum. Pihak keluarga tidak ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, akhirnya majelis hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP. Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual itu akhirnya dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku kekerasan seksual JEP tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap. Usai turun dari mobil, JEP langsung dibawa masuk ke lapas. JEP digelandang menuju lapas tanpa diborgol.
“Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Kajari Kota Batu Agus Rujito.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim