• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Oknum Kepala Desa di Kecamatan Tambakboyo, Tuban, menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu pada Rabu (30/03/2022)

Oknum Kepala Desa di Kecamatan Tambakboyo, Tuban, menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu pada Rabu (30/03/2022). (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Terbukti Miliki Narkoba, Kades Mander Tuban di Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id –  Kepala Desa nonaktif desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Suhartono (46), divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Jumat (5/7/2022).

Tak hanya itu, sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Yayuk Musyafiah, didampingi dua anggota hakim Evi Fitriawati dan Andi Aqsha juga memberikan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Vonis ini berkaitan dengan kasus narkoba yang dilakukan pelaku.

You might also like

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

05/06/2026 2:30 PM
Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

05/06/2026 2:05 PM

“Terdakwa pernah dihukum dan sebagai kepala desa yang harus kasih contoh,” tegas Uzan Purwadi, humas PN Tuban pada Jumat (5/8/2022).

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, yakni selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Mobil ambulan yang digunakan pelaku.
Mobil ambulan yang digunakan pelaku. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” beber Uzan.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.

“Barang bukti lainnya ada satu bungkus rokok, alat hisap sabu, dan handphone. Semua barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Uzan.

Sebatas diketahui, Suhartono ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban usai memakai barang haram itu di salah satu kamar kos Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.

Selanjutnya, dari hasil informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Oknum Kades ini terbukti membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disimpan di dashboard mobil ambulans desa setempat bernopol S 8306 EP.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, pipet kaca, sabu dengan berat bruto 1,10 gram, sebungkus rokok Gudang Garam Surya, sebuah alat isap yang terbuat dari botol kaca kecil, satu unit handphone, dan mobil ambulans desa.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Next Post
Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022). Polisi menangkap 3 orang maling motor amatiran.

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 3 Pelaku Pencurian Motor Amatir di Kota Malang Diringkus

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID