PASURUAN, Tugujatim.id – Tengah asyik main judi cap jiki di areal persawahan, tiga warga Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, digerebek polisi. Mereka adalah MI, 47; dan IR, 39, warga asal Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan; serta MU, 35, warga Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, penggerebekan pelaku judi cap jiki tersebut terjadi pada Selasa dini hari (09/08/2022), sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika digerebek, tiga pria tersebut tertangkap basah sedang bermain judi di areal persawahan dekat lapangan Desa Menyarik.
“Tiga pria ini ditangkap karena ada laporan dan bikin warga lainnya resah,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Kamis (11/08/2022).
Seketika petugas menyita seperangkat alat judi cap jiki lengkap berupa lembaran kertas tombokan, dakon, dan enam buah bola. Termasuk pula uang senilai jutaan rupiah yang digunakan untuk taruhan.
“Kami amankan satu set alat judi dan uang senilai Rp1.013.000 yang digunakan untuk tombokan (taruhan),” ungkapnya.
Tiga pelaku judi tersebut kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim