MAGETAN, Tugujatim.id – Pungutan cukai yang dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok dan minuman keras tidak hanya ditujukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Tetapi juga untuk didistribusikan kembali ke masyarakat melalui mekanisme dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Tri Haryadi selaku pejabat fungsional Pratama Bea dan Cukai Madiun saat sosialisasi di lapangan Kalang, Kecamatan Sidorejo mengatakan, mengatakan bahwa salah satu pemanfaatan dari DBHCHT adalah untuk memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat dan instansi pemerintah.
Sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat.
Also Read
“Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang cukai yang juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan di bidang cukai,” ungkapnya.
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan sosialisasi itu ditujukan untuk membuat masyarakat sadar dan tahu tentang ciri-ciri rokok illegal. Sehingga diharapkan masyarakat menolak dan menentang tegas untuk mengkonsumsi rokok illegal tersebut. Termasuk menjualbelikan rokok ilegal kepada siapapun.
Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Hartono mengatakan, pentingnya penerimaan cukai dan manfaat dari DBHCHT yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pihaknya lewat bidang penegaakan hukum, mengimbau agar masyarakat Magetan terus memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok. Bagi yang merokok, agar menggunakan tempat yang telah disediakan. Seperti kawasan bebas merokok.
“Kami ajak serta LPM, tokoh masyarakat, PKK, dan karang taruna untuk berkolaborasi bersama-sama mengedukasi masyarakat,” beber Rudy.
Pihaknya berharap, setelah dilakukannya sosialisasi kali ini bisa disebarluaskan kembali kepada masyarakat yang ada di sekitarnya masing-masing, dan masyarakat mampu menolak untuk tidak mengkonsumsi atau memperjual belikan rokok illegal.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim