MALANG, Tugujatim.id – Petani asal Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terancam 10 tahun penjara. Hal ini setelah pria berinisial B itu membuat situs judi online. Alih-alih dapat untung, B malah ditangkap jajaran Polres Malang karena situs yang dibuatnya itu.
Unit Reskrim Polsek Kedungkandang pada 19 Agustus 2022 lalu berhasil menangkap B di kediamannya. Petugas menemukan barang bukti berupa ponsel, rekapan nomor togel, akun judi online dengan situs M3toto.com di kediamannya saat penangkapan. Akun itu juga berisi saldo Rp 775 ribu, uang setoran Rp 116 ribu dan buku tabungan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah kami,” kata Kompol Agus Siswo, Kapolsek Kedungkandang pada Rabu (24/8/2022).
Tersangka dalam melancarkan aksinya melakukan pengisian saldo ke akun situs judi online buatanya. Kemudian tersangka menombokkan tombokan dari teman temannya hingga ke Sidney dan Hongkong setiap hari.
“Jadi dia menjual jenis togel dikembangkan, melayani online. Dia ini memasang angka, mengumpulkan dana dari para penombok. Lalu dia ikut situs online, setelah uang tombokan terkumpul dia melaporkan dan mentransfer lewat rekening,” ungkapnya.
Tersangka mengaku mendapatkan omzet antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per hari dari judi online itu. Aksi itu disebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, di pekan yang sama, Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah menangkap tersangka judi lain berinisial S (34), karyawan swasta asal Wagir, Kabupaten Malang. Dia diringkus petugas di wilayah Jalan Janti Barat, Kota Malang.
Petugas mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp 235 ribu, 13 lembar rekapan togel dan sejumlah bukti transfer deposit online.
Tersangka ini melancarkan aksinya dengan mengumpulkan dana dari para penombok. Dana tombokan itu kemudian ditransfer ke nomer rekening bandar judi online dengan memasukkan sejumlah nomor togel beserta uang tombokannya.
Kini kedua tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim