2 Tersangka Pemukulan Bebas, Proses Hukum Insiden Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang Dihentikan

Redaksi

News

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menghentikan proses hukum kepada tersangka pemukulan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 yang tertukar saat dikebumikan. (Foto/Azmy/Tugu Jatim)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menghentikan proses hukum kepada tersangka pemukulan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 yang tertukar saat dikebumikan. (Foto/Azmy/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Insiden petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 salah kubur alias tertukar di Kota Malang sempat berbuntut panjang hingga terancam dipidana. Terbaru, pihak pelapor kasus ini melunak dan memutuskan mencabut laporannya di kepolisian.

Sebelumnya, 2 orang ditetapkan menjadi tersangka karena melawan petugas, dalam hal ini petugas penanganan wabah, yakni PSC 119 Dinkes Kota Malang. Keduanya yakni MNH, 21, dan BHO, 24, telah melakukan pemukulan terhadap petugas, LA alias Alfa, hingga pingsan.

Keduanya kini telah dibebaskan dari tuduhan kasus penganiayaan oleh Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pembebasan dilakukan karena kedua belah pihak telah melakukan iktikad damai.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai. Sudah ada surat perdamaian dan pencabutan perkara. Kedua belah pihak juga sudah menemukan solusi berdamai,” ungkap dia Minggu (31/01/2021).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Foto/Azmy/Tugu Jatim)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Foto/Azmy/Tugu Jatim)

Leo melanjutkan, sejak awal pengusutan kasus ini sudah dilakukan berdasarkan prinsip ultimum remidium. Artinya, penegakan hukum adalah jalan terakhir jika tidak bisa diselesaikan baik-baik.

Menurut Leo, langkah penyelesaian kasus melalui iktikad perdamaian ini juga sah secara hukum. Sebab, langkah itu juga sudah diatur dalam mekanisme hukum alternative dispute resolution (ADR).

“Artinya, bisa jadi contoh pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal serupa. Bagaimanapun siapa yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas pemulasaraan bisa ada ancaman pidananya,” ujarnya.

Lebih jauh, kedua orang yang sempat dijadikan tersangka itu kini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Sementara itu, korban pemukulan juga sudah mulai pulih dan boleh pulang dirawat di kediamannya.

Sebelumnya, MNH dan BHO sempat terancam pidana kurungan penjara selama 5 hingga 12 tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (azm/ln)

 

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...