• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jaksa Penuntut Umum, Yogi Sudarsosno.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Sudarsosno. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang)

Terdakwah Kekerasan Seksual Bos SMA SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara 

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual.

Namun demikian, terdakwah Julianto melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, mengambil sikap untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Hotma menyatakan secara langsung akan banding usai majelis hakim membacakan putusan perkara itu. Menurutnya, majelis hakim banyak mengesampingkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

“Upaya banding sudah kami nyatakan dan kami tandatangani langsung setelah putusan dibacakan,” kata Hotma usai Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9/2022).

Dengan demikian, kata dia, status Julianto Eka Putra belum bisa dinyatakan bersalah secara inkrah jika masih ada upaya banding dan belum ada vonis akhir dari Mahkama Agung (MA).

“Jadi sampai detik ini terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah, karena masih ada upaya banding. Sepanjang belum ada keputusan hukum pasti dari MA, terdakwa belum bisa dianggap bersalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudarsono mengatakan, pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutus 12 tahun penjara meski pihaknya menuntut 15 tahun penjara.

Namun dia mengaku menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan itu. “Sikap kami pikir pikir dibatasi waktu 7 hari, nanti kami pelajari dulu putusannya seperti apa baru kami akan menentukan sikap selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

“Suara kebenaran dan keadilan pada kasus ini telah memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dengan dipidana 12 tahun penjara,” ujarnya.

“Walaupun peristiwa (kekerasan seksual) telah berlangsung 10 tahun lalu, tapi majelis hakim bisa memutus secara adil,” tandasnya.

Tags: Bos SMA SPIHotma SitompulJEPkekerasan seksualKota Batu
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Tersangka penusukan massal. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Update: Salah Satu Tersangka Penusukan Massal di Kanada Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Rekan Korban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID