Polda Jatim Tindak Lanjuti Sengketa Lahan di Pantai Semilir

Lizya Kristanti

News

tuban tugu jatim
Ahli waris Hj Sholikah bersama kuasa hukum Frangky D Waruwu memasang papan pengumuman laporan polisi di pintu masuk Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim

TUBAN, Tugujatim.id – Sengketa lahan di Pantai Semilir, Kabupaten Tuban, antara ahli waris Hj Sholikah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo mendapat tindak lanjut dari Polda Jatim. Tiga penyidik terpantau melakukan pemeriksaan dokumen terkait, di Balai Desa Socorejo, pada Kamis (29/9/2022). Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup dan pihak penyidik enggan memberikan komentar.

Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah membenarkan pemeriksaan itu. Beberapa dokumen diperiksa untuk pencocokan data dari laporan pelapor dengan data yang ada di desa. “Benar tadi. Beberapa dokumen tanah yang menjadi objek sengketa diperiksa dan dicocokan,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah, Frangky D Waruwu mengatakan bahwa pihak penyidik datang untuk memeriksa dan mencocokan dokumen yang ada pada pelapor dan pihak desa.

Dia menjelaskan, poin laporan pada 13 September 2022 yakni tanah Hj Sholikah diduga dimanfaatkan oleh Pemdes setempat untuk jalan keluar masuk Pantai Semilir. Terdapat lahan parkir dan beberapa kios dibangun tanpa izin pemilik tanah. “Diduga ada tindak pidana pemanfaatan tanah tanpa izin pemilik lahan,” ucapnya.

Tambah Frangky, Kepala Desa (Kades) Socorejo yang saat itu dijabat Zubas Arief Rahman Hakim dan beberapa institusi desa lainnya dinilai mempersulit kliennya untuk mengurus tanah.

Sementara Zubas membantah tudingan itu. Dia menjelaskan bahwa tanah sengketa yang berada di timur gapura masuk wisata Pantai Semilir sudah diklaim oleh beberapa pihak dan telah muncul tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sehingga itu yang membuat kami (Pemdes) waktu itu dilema. Satu sisi kami harus menanggapi keluarga alm Hj Sholikah. Di sisi lain ketiga pihak yang memiliki SHM berkonfrontasi ke kami untuk berjalan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya tidak mungkin membuat sporadik di atas tanah orang lain. Sedangkan tiga SHM itu muncul pada era Kades sebelumnya, Sufatkur, sekitar tahun 2008-2014.

“Kami waktu itukan juga susah. Ketika sudah sertifikat hak milik, Pak Frangky meminta sporadik. Kami membikin bagaimana?” ucapnya.

Maka dari itu, Zubas mendukung masalah ini masuk ke ranah hukum agar terbuka fakta-fakta dalam persidangan nantinya. “Semilir itu untuk umum bukan untuk kepentingan pribadi saya,” pungkasnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...