TUBAN, Tugujatim.id – Pasca diterpa pandemi Covid-19, 11 tempat hiburan malam masih menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tuban sebesar Rp67 juta. Meski pemerolehan PAD ini tak banyak, tapi selama satu tahun memang ditargetkan hanya Rp77 juta.
Namun, capaian itu sudah melebihi pendapatan pada 2021 dari 11 karaoke yang berizin.
“Kalau dibanding 2020 dan 2021 naik, PAD tahun ini mengalami kenaikan. Sebab, dua tahun terakhir masih pandemi Covid-19 (kebijakan PPKM, red),” ucap Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban Teguh Setyo Budi pada Selasa (01/11/2022).
Sementara PAD pada 2019 dari bidang ini, lebih tinggi dibandingkan sebelum yang mencapai Rp79 juta. Di lain pihak, Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti menanggapi hal itu. Dia berharap agar upaya pengawasan dan penegakan perda ini intens dilakukan satpol PP, perbaikan citra tempat hiburan malam karaoke juga harus terus dievaluasi.
“Pendapatan yang diperoleh dari tempat hiburan malam, utamanya karaoke harus benar-benar dilaporkan secara transparan. Utamanya pengenaan pajaknya karena perda juga sudah ada,” ucapnya.
Astuti menambahkan, pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek pajak hiburan di antaranya diskotik, karaoke klub malam, dan sejenisnya. Dalam Perda Kab Tuban No 5 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah di Pasal 22 Ayat 1 memuat dasar pengenaan pajak hiburan dan diatur pula pada Pasal 23 dan 24.
“PAD Tuban per September 2022 sebesar Rp66.984.640,” tutupnya.