• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
aremania tugu jatim

Aksi Aremania di Kejari Kota Malang. Foto: Rubianto/Tugu Jatim

Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Berkas perkara tragedi Kanjuruhan resmi dikembalikan Kejati Jatim ke Polda Jatim, pada Senin (8/11/2022) kemarin. Berkas tersebut dinyatakan P-19 karena tidak memenuhi beberapa unsur seperti penyertaan pasal dan kekurangan syarat formil lainnya.

Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Dia menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik Polda Jatim untuk melengkapi tiga berkas perkara, yaitu berkas perkara terhadap tersangka AHL dari PT LIB disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kedua, berkas perkara terhadap tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga, berkas perkara terhadap WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

”Untuk lebih lengkapnya tidak bisa kami sebutkan karena masuk dalam inti materi perkara. Intinya terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan,” papar Fathur.

Selain ketidaktepatan pasal yang disangkakan, JPU juga meminta penyidik Polda Jatim melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyidikan maraton selama 25 hari pasca kejadian untuk menuntaskan berkas perkara tragedi yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih orang luka-luka tersebut.

Namun hasilnya masih jauh dari harapan Aremania. Dalam rekonstruksi kejadian yang digelar di lapangan Polda Jatim, menyebutkan bahwa tersangka tidak mengaku menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Pada prinsipnya, Arema menolak jika penegakan hukum kepada tersangka hanya dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP. ”Kami hanya ingin keadilan, seadil-adilnya. Untuk para korban. Kalau hukum menghianati kami, jangan salahkan kami juga tidak akan menganggap hukum itu ada,” tegas Aremania, Anto Baret, beberapa waktu lalu.

Tags: Stadion KanjuruhanSurabayatragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
manga tugu jatim

Manga Shonen Jump+ Supernatural Dandadan Akan Diadaptasi Jadi Anime

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID