BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro menyediakan layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Posko ini memberikan layanan konsultasi yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh serta pengusaha yang mengalami persoalan dengan THR.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaha Kerja Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengungkapkan, Posko Pengaduan THR sudah di mulai sejak tanggal 13 April 2022 dan akan dibuka hingga 8 hari setelah hari raya.
“Posko THR dibuka sampai H+ 8 pasca lebaran, lokasi posko di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tugu Jatim.
Masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro dengan membawa persyaratan agar bisa dilayani.
“Syarat pengaduan THR dengan memberikan bukti tertulis pemberian THR atau adanya bukti gagalnya perundingan Bipartit dengan bukti risalah perundingan,” lanjut Slamet.
Adapun bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan mendapatkan sanksi berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan, serta tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja.
Selain melalui posko, aduan mengenai Tunjangan Hari Raya juga bisa diakses secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim