MALANG, Tugujatim.id – Dua jurnalis Nusadaily.com, Amanda Egatya dan Lionita mengalami doxing, Senin (5/4/2021) malam. Keduanya mengalami doxing saat menjalankan proses kerja jurnalistik mereka. Doxing diduga dilakukan pemilik akun Instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.
Sebagai informasi, doxing sendiri merupakan pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.
Kasus doxing bermula ketika Nusadaily.com menayangkan berita berjudul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya”. Berita terbit pukul 21.05 WIB, kemudian redaksi mengoreksi dengan judul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya” pukul 21.50 WIB.
Akibat doxing tersebut, Amanda Egatya dan Lionita menjadi korban perundungan siber. Serta mendapat pesan langsung (DM) yang tak menyenangkan. Serta pesan melalui nomor pribadinya.
Menanggapi hal tersebut, ketua AJI Malang, Mohammad Zainudin mengecam tindakan doxing tersebut. Menurutnya, baik Amanda Egatya dan Lionita melakukan kerja jurnalistik dan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Serta sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Kami mengecam pemilik akun @mmgachannel yang menyebarkan identitas dan akun media sosial Amanda Egatya dan Lionita. Apa yang dilakukan @mmgachannel bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” terang Zainudin dalam keterangan resmi yang diterima Tugu Jatim, Kamis (8/4/2021) malam.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada publik agar menggunakan mekanisme yang telah disediakan UU Pers jika memang terjadi sengketa dengan pers.
“Jika “bersengketa” dengan pers atau keberatan dengan pemberitaan. Siapapun punya hak koreksi terhadap pemberitaan yang dibuat jurnalis dan dipublikasikan oleh media. Pihak yang merasa dirugikan langsung terhadap sebuah pemberitaan, bisa menggunakan mekanisme hak jawab ke medianya, atau mengajukan komplain ke Dewan Pers,” imbuhnya.
Zainudin melanjutkan jika nantinya pihak Dewan Pers akan menangani keberatan dan menguji apakah berita yang diadukan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Rekomendasi sanksi dari Dewan Pers akan mendasarkan pada hasil penilaian terhadap karya jurnalistik yang diadukan.
Sebagai informasi, pihak Nusadaily juga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021) hari ini. (*)
Dugaan Serangan Doxing ke Jurnalisnya, Media Online Nusa Daily Lapor Polisi