PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah ajukan banding, hukuman dua terdakwa korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2020 di Kota Pasuruan justru ditambah. Majelis hakim memutuskan untuk memberi hukuman tambahan 1 tahun penjara bagi terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin.
Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan di peradilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan badan 2 bulan.
“Menghukum terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” begitu yang tertulis di amar putusan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang diunggah pada Selasa (15/03/2022) lalu.
Also Read
Selain harus menjalani hukuman penjara hingga 4 tahun lamanya, dua terdakwa kasus BOP Madin Kota Pasuruan ini juga ditambah hukuman dendanya menjadi Rp 200 juta subsider kurungan badan 3 bulan.
Sementara keputusan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti tidak mengalami perubahan. Terdakwa Rinawan Herasmawanto diwajibkan bayar uang pengganti senilai Rp 158.500.000, sedangkan Nurdin harus bayar uang pengganti Rp 132.000.000 dan jika tidak mampu diganti kurungan 6 bulan.
Menanggapi penambahan hukuman penjara tersebut, kuasa hukum Rinawan, Muhammad Fatoni, mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan banding kembali.
“Pertimbangan pertama, dari putusan itu Rinawan kena pasal 2 UU Tipikor, harusnya kan pasal 2 itu untuk penyelenggara negara. Kedua, total kerugian negara juga belum jelas. Bukti kerugian yang kami bawa berbeda dengan yang dibuktikan penuntut umum,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim