Ajukan Banding, Hukuman Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Malah Ditambah 1 Tahun

Herlianto A

News

Dua terdakwa kasus korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan saat jalani sidang.
Dua terdakwa kasus korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan saat jalani sidang. (Foto: Dokumen/Kejari Kota Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah ajukan banding, hukuman dua terdakwa korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2020 di Kota Pasuruan justru ditambah. Majelis hakim memutuskan untuk memberi hukuman tambahan 1 tahun penjara bagi terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin.

Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan di peradilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan badan 2 bulan.

“Menghukum terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” begitu yang tertulis di amar putusan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang diunggah pada Selasa (15/03/2022) lalu.

Selain harus menjalani hukuman penjara hingga 4 tahun lamanya, dua terdakwa kasus BOP Madin Kota Pasuruan ini juga ditambah hukuman dendanya menjadi Rp 200 juta subsider kurungan badan 3 bulan.

Sementara keputusan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti tidak mengalami perubahan. Terdakwa Rinawan Herasmawanto diwajibkan bayar uang pengganti senilai Rp 158.500.000, sedangkan Nurdin harus bayar uang pengganti Rp 132.000.000 dan jika tidak mampu diganti kurungan 6 bulan.

Menanggapi penambahan hukuman penjara tersebut, kuasa hukum Rinawan, Muhammad Fatoni, mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan banding kembali.

“Pertimbangan pertama, dari putusan itu Rinawan kena pasal 2 UU Tipikor, harusnya kan pasal 2 itu untuk penyelenggara negara. Kedua, total kerugian negara juga belum jelas. Bukti kerugian yang kami bawa berbeda dengan yang dibuktikan penuntut umum,” pungkasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...