Akali Petugas SPBU, Penimbun Solar di Pasuruan Modifikasi Tangki Mobil dengan Jirigen 200 Liter

Herlianto A

News

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan AM (59) bersama mobil Isuzu Panther yang dimodif untuk menimbun solar.
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan AM (59) bersama mobil Isuzu Panther yang dimodif untuk menimbun solar. (Foto: Dokumen/Satreskrim Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang penimbun solar di Pasuruan berhasil ditangkap polisi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu adalah AM (59), warga desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan modus yang digunakan pelaku untuk menimbun solar adalah dengan memodifikasi tangki mobil Izusu Panther miliknya. AM menambah kapasitas tangki mobilnya dengan jirigen besar yang bisa diisi dengan 200 liter solar.

Jirigen itu disembunyikan di tempat duduk belakang penumpang. Sehingga petugas SPBU tidak tahu jika kapasitas tanki mobil tersebut telah berubah.

“Pelaku juga memodif pompa air untuk menyedot solar dari tangki mobil ke jirigen. Untuk mengaktifkan pompa air, pelaku menambah saklar di dekat handrem,” ujar Adhi saat dikonfirmasi Selasa (26/04/2022).

448e3e3c 7447 4017 ac0c 75b71aac2f4b
Petugas menggeledah tempat penimbunan solar di Pasuruan. (Foto: Dokumen)

Kepada petugas, pelaku mengaku setelah berkeliling ke sejumlah SPBU, ratusan liter solar itu lalu ditimbun di rumahnya. Pelaku kemudian menjual kembali solar bersubsidi itu lebih mahal setara dengan harga solar industri.

“Tiap liternya pelaku bisa dapat untung sekitar Rp 12 ribu,” imbuhnya.

Adhi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penimbunan solar ini terjadi pada Rabu (20/04/2022) lalu. Saat itu petugas curiga dengan mobil Isuzu Panter bernopol N 1832 WS yang melintas di jalan raya depan Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mobil tersebut nampak membawa beban berat, padahal hanya dikendarai oleh satu penumpang yakni AM.

“Setelah kami selidiki, ternyata pelaku sedang membawa solar sebanyak 200 liter di dalam jirigen. Pelaku kami tangkap karena telah menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar untuk memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku AM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mobil Isuzu Panther, lima tong jirigen, serta empat buah selang plastik.

“Pelaki terancam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...