SURABAYA, Tugujatim.id – Tindakan Extra Judicial Killing dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Sumenep terhadap Herman, 24, warga Desa Gaduh, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (13/03/2022). Penembakan tersebut terjadi karena Herman dituduh akan melakukan pembegalan terhadap seorang perempuan yang masih diselidiki pihak LBH Surabaya.
Pengacara Publik YLBHI LBH Kota Surabaya Jauhar dalam siaran persny mengatakan, dia mewakili YLBHI LBH Kota Surabaya mengecam aksi Extra Judicial Killing yang dilakukan anggota polisi Polres Sumenep.
“Kami sangat mengecam atas tindakan kepolisian tersebut. Herman itu adalah orang yang mengidap gangguan jiwa (ODGJ) kenapa harus ditembak dan dihilangkan nyawanya. Ini bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang Hak Hidup bagi setiap manusia,” jelasnya kepada Tugu Jatim pada Sabtu (19/03/2022).
Jauhar mengatakan, tindakan brutal tersebut sangat tidak berperikemanusiaan. Herman pada saat itu sudah tersungkur tak berdaya, tapi masih diberondong peluru oleh pihak kepolisian.
“Herman diberondong sekitar 14 kali tembakan yang mengarah ke tubuhnya. Padahal, korban sudah tidak berdaya. Akibat dari tembakan beruntun itu, Herman harus kehilangan nyawa,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, Jauhar mengatakan, tindakan brutal itu bertentangan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain.
“Masih banyaknya tindakan represif dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang dilakukan aparat kepolisian menunjukan pengabaian penuh Hak Asasi Manusia oleh negara, dalam penjelasan Undang-Undang Hal Asasi Manusia bahwa negara menjamin hak untuk hidup setiap warga negara, dan hak untuk tidak dihilangkan nyawanya secara paksa,” pungkasnya.
Selain itu, tindakan penghilangan nyawa korban Herman melanggar ketentuan Pasal 338 Ayat (1) KUHP, yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Berdasarkan hal tersebut, YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap: mengecam tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh anggota Resmob Kepolisian Resor Sumenep terhadap korban Herman, mengusut tuntas tindakan penghilangan nyawa terhadap korban Herman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghukum pelaku tindakan Extra Judicial Killing dan menjalankan proses peradilan terhadap pelaku secara transparan dan profesional demi pemenuhan rasa keadilan terhadap korban Herman.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim