TUBAN, Tugujatim.id – Mulai 2021, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan kebijakan baru, yakni meniadakan dana talangan Haji. Hal itu diungkap Plt Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jatim Nurul Huda dalam acara Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Advokasi Haji Kanwil Kemenag Jatim di Kabupaten Tuban, Kamis (09/09/2021).
Menurut pria penghafal Al-Quran ini, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk melindungi jamaah. Karena di berbagai tempat, dana talangan tidak memberikan kelancaran. Namun, justru malah membuat masalah baru.
“Pemerintah pun mengeluarkan aturan yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibada Haji Reguler,” ungkap Nurul Huda.
Tak hanya itu, masalah lain juga timbul, seperti banyak proses dana talangan, baru separo jalan, kemudian tidak bisa melunasi sehingga menjadi beban bagi yang menalangi, dalam hal ini bank.
“Masalah menjadi blunder ketika yang ditalangi meninggal dunia, atau mungkin yang ditalangi tidak mau meneruskan cicilan pinjaman dana talangan haji karena ada trouble dengan ekonominya sehingga menjadi problem untuk semuanya,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya dana talangan bisa menjadi penyebab terjadinya antrean panjang keberangkatan jamaah haji Indonesia, karena masyarakat berbondong-bondong menggunakan dana talangan tersebut.
“Artinya, orang yang belum memiliki biaya cukup bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan,” rincinya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji Reguler dan Advokasi Kanwil Kemenag Jatim Moh. Ersat menambahkan, Kemenag mencoba mencari jalan keluar dari antrean panjang ini. Salah satunya mengambil kebijakan tidak akan ada lagi dana talangan.
“Jika ketahuan masih menggunakan dana talangan, maka user ID di siskohat akan diblokir oleh menteri,” katanya.
Beberapa ketentuan lain yang tertuang dalam PMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler adalah usia pendaftar minimal 12 tahun. Bagi yang pernah haji boleh mendaftar lagi sejak tahun keberangkatan. Selanjutnya mengenai pembukaan rekening haji bisa di mana pun walaupun tidak berasal dari daerah tersebut, tapi daftar haji harus di tempat domisili sesuai KTP.
Bagi calon jamaah haji (CJH) yang tidak melakukan pelunasan secara berturut-turut, maka namanya tidak akan muncul lagi di sistem. Namun, bisa diaktifkan kembali dengan membuat permohonan jika mau berangkat haji.
Untuk prioritas lansia dulu bisa mengajukan, sekarang sistem yang akan berbicara, diranking dari yang terlama dan tertua. Sedangkan untuk pendamping lansia sekarang 5 tahun harus mendaftar tahun ke enam baru bisa berangkat.
“Kalau dulu minimal sudah mendaftar 2 tahun bisa mengusulkan. Semua ini dilakukan untuk melindungi jamaah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid dalam sambutannya menyampaikan, program manasik haji sepanjang tahun belum bisa dilaksanakan. Dia berharap penyuluh bergerak dulu walaupun tanpa biaya.
Selain itu, pasca pembatalan haji, calon jamaah haji yang inden mencapai angka 40 ribuan orang karena 2 tahun tidak memberangkatkan haji akibat pandemi sehingga menambah antrean panjang.
“Pertama, tidak semua kabupaten-kota di Jatim ada giat ini, insyaa Allah hanya tujuh daerah termasuk Tuban,” ungkapnya.