Alasan Pemerintah Ubah Desain Program Jaminan Pensiun PNS

Herlianto A

Catatan

Ilustrasi PNS. (Foto: Pinterest)

Oleh: Rohmat Setiawan*

Tugujatim.idProgram pensiun menjadi salah satu pembahasan penting ketika bicara sektor publik. Program ini adalah cara untuk memotivasi dan mempertahankan pegawai yang terampil dan cakap.

Saking pentingnya program pensiun ini, pemerintah mengaturnya secara resmi dalam berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Tujuan pemberian pensiunan ini adalah untuk memikat pegawai yang berkinerja baik, mengurangi keluar-masuk (turnover) pegawai dan meningkatkan moral para pegawai dalam hal ini adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pemicu Perubahan Desain Program Pensiun

Namun ternyata di sisi lain anggaran dana dari program pensiun cukup merepotkan dalam perancangan APBN negara. Sebab, proyeksi anggarannya cukup bias dalam jangka panjang. Keadaan ini mendorong adanya perubahan desain program pensiun di Indonesia.

Perubahan desain program pensiun merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam pengelolaan anggaran yang dinilai masih serampangan. Pemerintah mengungkapkan desain program pensiun PNS yang saat ini masih menggunakan skema manfaat pasti atau yang disebut juga defined benefit dengan pembiayaannya melalui metode pay as you go menimbulkan tekanan dan menambah beban APBN pada periode 5 hingga 10 tahun mendatang.

Melalui metode pay as you go  menimbulkan gap yang begitu besar antara besaran iuran dengan hak yang diterima oleh para pensiunan, sebab pensiunan yang nantinya diterima setelah memasuki masa pensiun PNS senilai 75 % dari total gaji pokok terakhir, sementara iuran hanya sebesar 4,75 %  gaji pokok PNS aktif pada setiap bulannya.

Selisih ini mengakibatkan pemerintah memberikan pengganti agar hak yang diterima pensiunan PNS tidak berkurang, imbasnya APBN harus mengeluarkan anggaran hampir 120 triliun Rupiah pada setiap tahunnya untuk pembayaran pensiun, jumlah ini terus mengembang.

Adapun pembayaran pensiunan tersebut ditujukan kepada pensiunan PNS, Polri, dan TNI yang jumlahnya sekitar 3 juta orang, yang mana cukup mencekik anggaran APBN. Maka dari itu saat ini pemerintah sedang merancang perubahan desain program pensiun PNS dari yang sebelumnya menggunakan skema manfaat pasti menjadi iuran pasti atau defined contribution.

Desain Manfaat Pasti dan Iuran Pasti

Lalu sebenarnya apa itu desain manfaat pasti (defined benefit) dan desain iuran pasti (defined contribution)? Desain program pensiun manfaat pasti (defined benefit) merupakan desain pensiun yang memberikan formulasi tertentu atas suatu manfaat yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan atas masa kerja, penghasilan dan accrual rate.

Pembayaran manfaat dilakukan melalui metode anuitas bulanan sejak seorang Pegawai Negeri Sipil  memasuki usia pensiun sampai dengan ia meninggal dunia. Adapun dalam desain program pensiun manfaat pasti ini, resiko investasi serta kenaikan angka harapan hidup ditanggung oleh pihak yang membiayai program.

Selain itu manfaat pensiun yang akan diberikan pada Pegawai Negeri Sipil sudah ditetapkan besarannya sebelumnya, hal ini mengakibatkan pemberi kerja (dalam hal ini pemerintah) wajib untuk menyediakan dana untuk pembayaran manfaat sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan. Adapun dasar penghitungan desain program pensiun manfaat pasti yaitu dari penghasilan terakhir PNS.

Sementara desain program pensiun iuran pasti (defined contribution) merupakan desain program pensiun yang mana pegawai dalam hal ini PNS menyisihkan sebagian gajinya untuk kemudian diinvestasikan dalam sebuah instrumen investasi tertentu dan selanjutnya akan diakumulasi selama masa kerjanya hingga dengan saat pensiun.

Manfaat yang akan diterima PNS yakni akumulasi kontribusinya selama masa kerja beserta hasil dari investasinya. Adapun umumnya pada desain ini metode pembayaran yang digunakan yaitu fully funded yang mana pembiayaannya didasarkan atas persentase akumulasi dari iuan pegawai dan dari pihak pemberi kerja.

Alasan Pemerintah

Alasan akan diubahnya desain program pensiun menjadi iuran pasti (defined contribution) sebagai berikut. Pemerintah akan melakukan perubahan desain program pensiun manfaat pasti melalui metode pay as you go menjadi desain program pensiun melalui metode fully funded.

Rencana perubahan ini sebenarnya sudah digagas sejak lama begitupun dengan aturannya juga sudah mulai dibicarakan oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Upaya penyelesaian PP terkait perubahan desain program pensiun pun sudah dilakukan sejak lama, namun masih terdapat hitungan yang harus diperhitungkan kembali agar tidak menjadi beban bagi keuangan negara. Lalu apa yang menjadi alasan diubahnya desain program pensiun menjadi iuran pasti (defined contribution)?

Pertama, desain program pensiun yang sekarang masih digunakan yaitu manfaat pasti dengan metode pembayaran pay as you go terlalu membebani keuangan negara. Karena pembayaran iuran ditanggung oleh APBN, hal ini menyebabkan beban APBN untuk pembayaran pensiun menjadi membengkak.

Kedua, kendati beban yang harus ditanggung APBN begitu besar nyatanya manfaat yang diterima pensiunan PNS sebenarnya tidaklah besar. Desain program pensiun manfaat pasti dengan metode pembayaran pay as you go membuat PNS membayar iuran yang nominalnya sangat kecil sehingga nantinya setelah pensiun PNS pun akan menerima uang pensiun bulanan yang jumlahnya sangat tidak memadai.

Sehingga dapat dikatakan desain yang sebelumnya kurang mensejahterakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan sekaligus menjadi beban bagi APBN.

Dua alasan utama tersebutlah yang mendasari akan diubahnya desain program pensiun dan metode pembayarannya. Desain program pensiun yang baru, manfaat pasti dengan metode pembayaran fully funded, dikatakan akan mampu mengurangi beban APBN yang begitu besar.

Selain itu melalui pembayaran iuran sebesar persentase dari pendapatan PNS (take home pay) akan menjadikan PNS menerima uang pensiunan yang lebih baik dari desain dan metode pensiun yang sebelumnya.

*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

006266e4 d683 44b1 a55e 9e8b3ba76a77
Rohmat Setiawan. (Foto: Dokumen)

 

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...