MALANG, Tugujatim.id – Maksud hati membuat pasangannya bahagia dengan mengajaknya duduk bersama di pelaminan, pria asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rici Yanuar (29) justru harus mendekam di sel tahanan. Ia diringkus pihak kepolisian usai berniat mencuri motor milik warga. Alasannya sederhana, yakni untuk modal menikah.
Sayangnya, ketika itu, aksi nekat pencurian motor yang dilakukan Rici Yanuar pada 20 Mei 2021 di Jalan Kasin Jaya, Gang III, Sukun, Kota Malang itu tepergoki oleh warga. Ia bersama rekannya yang saat ini bersatus DPO saat itu berhasil kabur dari kejaran massa.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, pelaku berhasil diamankan warga usai ketauan membawa kabur motor milik warga setempat. Beruntung, pelaku diamankan di salah satu rumah warga agar tidak dihajar massa.
”Warga menangkap basah pelaku ini lalu diamankan di salah satu rumah warga agar tidak dimassa,” kata Suyoto di gelar konferensi pers, Jumat (28/5/2021).
Residivis Curanmor
Ditambahkam Suyoto, aksi Rici ini bukanlah kali pertama. Dia adalah residivis yang tercatat pernah melakukan aksi kejahatan serupa. Dia sendiri baru saja bebas dari penjara pada 16 Maret 2021 lalu.
Ditanya soal kenapa dia kembali nekat melancarkan aksi pencurian ini, diakui karena terdesak untuk kebutuhan biaya menikah. Sejauh ini, dia juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Malang Raya sejak bebas dari penjara.
“Hasil dari aksinya ini dia dapat uang Rp3 juta, ngakunya buat menikah nanti Juni. Dari hasil curian itu dia jual ke Pasuruan. Dia ini juga TO kita,” pungkas Suyoto.