SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengumumkan dua tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Mereka adalah Wulan (32) dan Lipah (19). Keduanya dicurigai menganiaya AP (6)hingga meninggal dunia, pada Minggu (20/11/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bahwa keduanya ditangkap secara terpisah. “Untuk Wulan kami tangkap di RSUD Soewandi saat dirinya mendampingi AP. Untuk tersangka Lipah kami amankan di Jember, di rumah saudaranya,” bebernya, di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis (24/11/2022).
Kata Arief, kedua tersangka menganiaya AP karena ketika diperintah, AP selalu menangis. “Lalu tersangka Wulan memukul korban dengan menggunakan gagang sapu ke arah punggung korban sambil berkata kotor ke tersangka Lipah,” bebernya.
Lanjut dia, Lipah yang tidak terima dikata-katai kotor oleh Wulan, melampiaskan emosi ke AP dengan memukulnya dengan gitar kecil atau kentrung ke arah kepala dan wajah hingga AP mengalami luka sobek pada bagian pelipis kiri serta lebam di dahi.
“Kemudian korban yang terlihat lemas berjalan ke arah kamar mandi dengan kondisi sempoyongan lalu terjatuh, hingga korban duduk terdiam dan sesak nafas,” bebernya.
Melihat AP dengan kondisi seperti itu, lanjut Arief, kedua tersangka melarikan AP ke RSUD Soewandi. “Ketika sampai di RSUD Soewandi tersebut, nyawa korban tidak tertolong. Kedua tersangka mengatakan ke perawat rumah sakit bahwa korban terjatuh ke kamar mandi,” bebernya.
Wulan yang notabene adalah ibu kandung AP, mengaku jengkel kepada AP karena ketika disuruh mengamen, AP tidak mau. “Saya jengkel, ketika diperintah selalu menangis dan ketika diajak mengamen atau mengemis juga lambat,” ucapnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yakni satu buah sapu warna hijau dengan ujung gagang patah, satu buah sapu warna ungu dengan ujung gagang patah, satu pasang sandal warna hitam, dua buah gitar kecil atau kentrung), satu baju doraemon, dan satu buah kolor warna abu-abu.
Kedua tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.