PASURUAN, Tugujatim.id – Modus perdagangan manusia yang melibatkan lima anak di bawah umur di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diungkap polisi. Kelima anak korban perdagangan manusia diduga dijadikan PSK dan dijebak dengan utang oleh Wiguna, 30, tersangka muncikari asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Anak korban perdagangan manusia, yaitu Beby (nama samaran), 14; DE, 15; LI, 17; MI, 16; dan LC, 18, seluruhnya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka terjerumus ke dunia prostitusi setelah diiming-imingi gaji besar dengan bekerja sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu.
“Mereka dibawa dari Jawa Barat pakai travel. Baru setelah sampai di wisma, tersangka menjelaskan apa pekerjaan mereka,” ujar Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo saat dikonfirmasi pada Minggu (02/04/2023).
Hasil pemeriksaan anak korban perdagangan manusia, mereka dibebani dengan jeratan utang bernilai jutaan rupiah. Di mana dalam modusnya, muncikari membiayai kebutuhan hidup mereka ketika baru tinggal di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dengan jeratan utang, para korban kesulitan untuk pergi meninggalkan pekerjaannya sebagai PSK.
“Korban terbebani dengan utang akomodasi hingga sebesar Rp4 juta,” ungkapnya.
Anton menjelaskan, korban yang berusia belasan tahun ini masih belum lama dipekerjakan sebagai wanita malam.
“Paling lama korban bekerja sudah tiga bulan, paling singkat satu bulan,” ungkapnya.
Setelah diberikan pembinaan, kini kelima korban sudah dipulangkan ke tempat asalnya di Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara Wiguna, 30, tersangka muncikari ditahan di kamar tahanan Polres Pasuruan. Dia terancam Pasal 2 UU RI No 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Diberitakan sebelumnya, praktik perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan kembali dibongkar Polres Pasuruan pada Jumat (17/03/2023). Berawal dari laporan Beby (nama samaran), 14, salah satu korban yang berhasil kabur, Unit Reskrim Polsek Prigen menggerebek Wisma Flamboyan di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di TKP, polisi mengamankan empat remaja putri yang lain berinisial DE, 15; LI, 17; LC, 18; dan MI, 16. Dari wisma tersebut, polisi juga menangkap Wiguna, 30, diduga jadi muncikari yang menjual para korban sebagai PSK kepada pria hidung belang.