MALANG, Tugujatim.id – Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual Bos SMA SPI Kota Batu, Jeffry Simatupang, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki bukti. Menurutnya, tuntutan jaksa hanya berdasarkan asumsi bukan bukti.
Pernyataan pengacara JEP itu diungkapkan usai sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (10/8/2022). Yang mana dalam repliknya jaksa tetap yakin terdakwa JEP bersalah.
“Jaksa mengulang-ngulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian,” kata Jeffry Simatupang di Pengadilan Negeri Malang.
Jeffry juga mengatakan bahwa dalam perkara kasus kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu itu, pelapor atau terduga korban hanya ada satu orang. Dia menyakini, fakta persidangan tak menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.
“Bagi kami, perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan perkara ini adalah perkara (yang didasari) asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” bebernya.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dia juga meminta majelis hakim menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi publik.
“Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Banyak fakta hukum yang tak tercantum dalam tuntutan dan replik. Jaksa tetap bertumpu pada asumsi,” jelasnya.
Jeefry juga mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perkara tersebut diduga adalah sebuah rekayasa kasus kekerasan seksual. Sebab menurutnya, tak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan tindak kekerasan seksual.
“Laporan ini adalah bohong, kami (berani) mengatakan laporan ini ada yang merekayasa, bohong dan fitnah, itu berdasarkan pembuktian di pengadilan, itu bukan asumsi,” tandasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim