MALANG, Tugujatim.id – Dugaan kongkalikong dilakukan anggota DPR RI PKB Dapil Malang Raya Ali Ahmad dengan Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini. Akibatnya, para caleg merasa dirugikan dalam Pileg 2024 DPR RI Dapil Jatim V.
Dugaan ada kesepakatan antara Ali Ahmad bersama ketua KPU Kabupaten Malang dalam mengatur pemenangan caleg. Kuasa Hukum Pelapor Deni Mahardika, Bakti Riza Hidayat, menyampaikan hal itu pada Jumat (14/06/2024).
“Kami melaporkan dugaan pemufakatan jahat tersebut ke Polda Jatim pada 24 Maret 2024,” jelas Bakti.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur soal dokumen perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara. Dia membeberkan, laporan tersebut diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan SH.
Baca Juga: SNBT 2024: Unair Surabaya Terima 2.831 Camaba, 18,65% Penerima KIP-K
Bakti mengatakan, laporan itu hasil investigasi tim yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat. Dugaan pemufakatan oleh Anis Suhartini (AS) dengan salah satu caleg DPR RI dari PKB bernama Ali Ahmad (Gus Ali) atau AA telah dilakukan sejak 2022.
“Kami memperoleh dokumen investigasi. Saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp1,8 miliar untuk meng-create (mengadakan) dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp900 juta dialokasikan untuk serangan fajar untuk banyak kecamatan di Kabupaten Malang. Tiga di antaranya Kromengan, Pakis, dan Bululawang,” terangnya.
Dia melanjutkan sambil menunjukkan berkas-berkas kepada wartawan, AS juga membuat grup WA bernama Siber Group untuk memuluskan kemenangan AA. Fungsi grup untuk koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara AA.
AS beberapa kali juga menggelar pertemuan darat dengan AA, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta. Selama proses itu, AA juga memfasilitasi AS dengan akomodasi, laptop, dan HP.
Bakti menyebut berdasarkan pendalaman data oleh tim kuasa hukum, terjadi komunikasi masif antara AS dengan AA sampai pemilu usai. Ada sekitar 28 petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS), hingga sejumlah sekretaris desa (sekdes) yang dilibatkan dalam operasi ini.
Menurut Bakti, orang-orang tersebut ada dalam Siber Group.
“Untuk PPK, PPS, KPPS, serta sekdes direkrut khusus untuk mengamankan pemenangan AA,” imbuhnya.
Bakti menyampaikan, laporan tersebut hari ini belum ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Jatim. Padahal dari hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dia mengatakan, dugaan tersebut masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU pemilu, menyalahi UU pidana, serta penyalahgunaan jabatan.
Apalagi, dia mengatakan, pada 24 Februari malam atau 10 hari setelah pemilu, di rumah Anis di Curungrejo, Kepanjen, ditemukan ratusan amplop berisi uang Rp25 ribuan dan foto Gus Ali. Sedangkan di PPK Singosari, 1.400 amplop dengan isi yang sama.
“Kami berharap Polda Jatim mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik kecurangan pemilu kemarin karena semua unsurnya telah memenuhi,” ujarnya.
Wartawan Tugu Media Group telah mencoba menghubungi ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini. Sayangnya, belum mendapatkan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati