Anggota DPRD Kota Pasuruan Kembali Aktif setelah Bebas dari Penjara atas Kasus Penipuan 

Herlianto A

News

Sosok Helmi, anggota DPRD Kota Pasuruan yang sempat dipenjara atas kasus penipuan kini bebas dan bisa kembali aktif sebagai wakil rakyat.
Sosok Helmi, anggota DPRD Kota Pasuruan yang sempat dipenjara atas kasus penipuan kini bebas dan bisa kembali aktif sebagai wakil rakyat. (Foto: Dokumen/DPRD Kota Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.idAnggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, yang sempat dipenjara akibat kasus penipuan kembali menghirup udara bebas dari penjara. Setelah 8 bulan menjalani masa hukuman, dia dinyatakan bebas sejak Jumat (02/09/2022) lalu.

Meskipun sempat mendekam di balik jeruji besi, namun Helmi masih tetap terdaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Ketika ditemui, Helmi mengaku dirinya bebas demi hukum karena telah menjalani masa hukuman pidana.

Dirinya pun sudah kembali masuk ke kantor dewan sejak Senin (05/09/2022) kemarin. Namun posisi Helmi dipindah dari Komisi III ke Komisi II DPRD Kota Pasuruan.

“Kalau aktivitas di komisinya masih belum. Tapi yang jelas saya siap kalau bertugas kembali,” ujar Helmi pada Kamis (08/09/2022).

Helmi bisa kembali aktif sebagai anggota dewan karena dinilai kasus penipuan yang menjeratnya tidak berhubungan dengan tugas dan posisinya sebagai wakil rakyat.

Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengungkapkan jika Helmi perlu melewati sejumlah mekanisme terlebih dahulu agar bisa kembali aktif sebagai anggota dewan. Di antaranya, Helmi harus memberikan salinan surat keterangan bebas kepada ketua dewan.

Dari ketua dewan salinan bebas tersebut dilimpahkan ke badan kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan. Baru kemudian BK DPRD Kota Pasuruan akan memberikan rekomendasi penerimaan kembali Helmi lalu diproses ke sekretariat dewan.

“Setelah melewati itu semua baru Pak Helmi bisa aktif ikut kegiatan sekretariat dewan,” ungkap Dedy.

Sebelumnya diberitakan, Helmi dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya Khamisa pada bulan Maret 2022 lalu. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, memvonis Helmi melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman 8 bulan penjara.

Pihak kuasa hukum Helmi sempat mengajukan upaya banding ke tingkat pengadilan tinggi. Namun upaya banding yang diajukan ditolak di tingkat pengadilan tinggi.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...