PASURUAN, Tugujatim.id – Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, yang sempat dipenjara akibat kasus penipuan kembali menghirup udara bebas dari penjara. Setelah 8 bulan menjalani masa hukuman, dia dinyatakan bebas sejak Jumat (02/09/2022) lalu.
Meskipun sempat mendekam di balik jeruji besi, namun Helmi masih tetap terdaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Ketika ditemui, Helmi mengaku dirinya bebas demi hukum karena telah menjalani masa hukuman pidana.
Dirinya pun sudah kembali masuk ke kantor dewan sejak Senin (05/09/2022) kemarin. Namun posisi Helmi dipindah dari Komisi III ke Komisi II DPRD Kota Pasuruan.
“Kalau aktivitas di komisinya masih belum. Tapi yang jelas saya siap kalau bertugas kembali,” ujar Helmi pada Kamis (08/09/2022).
Helmi bisa kembali aktif sebagai anggota dewan karena dinilai kasus penipuan yang menjeratnya tidak berhubungan dengan tugas dan posisinya sebagai wakil rakyat.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengungkapkan jika Helmi perlu melewati sejumlah mekanisme terlebih dahulu agar bisa kembali aktif sebagai anggota dewan. Di antaranya, Helmi harus memberikan salinan surat keterangan bebas kepada ketua dewan.
Dari ketua dewan salinan bebas tersebut dilimpahkan ke badan kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan. Baru kemudian BK DPRD Kota Pasuruan akan memberikan rekomendasi penerimaan kembali Helmi lalu diproses ke sekretariat dewan.
“Setelah melewati itu semua baru Pak Helmi bisa aktif ikut kegiatan sekretariat dewan,” ungkap Dedy.
Sebelumnya diberitakan, Helmi dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya Khamisa pada bulan Maret 2022 lalu. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, memvonis Helmi melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman 8 bulan penjara.
Pihak kuasa hukum Helmi sempat mengajukan upaya banding ke tingkat pengadilan tinggi. Namun upaya banding yang diajukan ditolak di tingkat pengadilan tinggi.