PASURUAN, Tugujatim.id – Angka perceraian di Pasuruan naik drastis akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 3.077 kasus perceraian disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Pasuruan sepanjang tahun 2021. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding tahin 2020 yang hanya 1.700 kasus.
Ironisnya, kasus perceraian didominasi oleh pasangan suami istri (pasutri) yang masih berusia muda. Akibatnya ribuan janda dan duda muda di Kota Pasuruan harus hidup mandiri tanpa dukungan suami atau istri. Berdasarkan pantauan, puluhan pasutri muda terlihat mengantri untuk mengikuti sidang gugatan cerai di Kantor Pengadilan Agama Pasuruan, Selasa (28/12/2021).
Satu demi satu, mereka dipanggil ke ruang sidang PA yang dilakukan secara tertutup. Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, Margono, mengungkapkan jika angka perceraian di Pasuruan meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
“Angkanya memang meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 1.700 kasus perceraian,” ujarnya
Sementara yang terbaru hingga menjelang akhir tahun 2021 sudah ada 3.077 pengajuan gugatan cerai.
“Berdasarkan data, sudah ada sebanyak 3.077 pasutri yang ajukan gugatan cerai ke PA Pasuruan,” ucapnya.
Meskipun begitu, baru 3.050 kasus sidang cerai yang sudah selesai diputuskan oleh hakim.
“Tapi, dari angka tersebut, baru sekitar 3.050 perkara yang selesai diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pasuruan, lainnya masih dalam proses,” imbuhnya.
Menurut Margono, yang mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak wanita dan berusia antara 20 hingga 40 tahun. Alasan cerainya beragam, namun secara garis besar akibat problematika ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Terbanyak akibat permasalahan ekonomi selama pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Pasuruan,” ungkapnya.
Adapun persebaran wilayah tempat tinggal para pasutri yang menggugat cerai, Margono menyatakan hampir merata, mulai dari wilayah Kota Pasuruan hingga ke sebagian wilayah di Kabupaten Pasuruan.
“Pengadilan Agama Pasuruan tidak cuma menyidangkan kasus perceraian di Kota Pasuruan, tetapi juga sebagian kasus perceraian warga Kabupaten Pasuruan yang mengajukan gugatan cerai disini,” pungkasnya.