JAKARTA, Tugujatim.id – Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar di Kominfo bakal diblokir. Karena itu, Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani menjelaskan terkait pendaftaran PSE di Kominfo, Selasa (19/07/2022), di Jakarta.
Samuel mengatakan, akan memberikan kebijakan berupa sanksi yang akan diberlakukan terhadap PSE yang tak terdaftar. Sanksi itu diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, pemblokiran, hingga denda berupa uang serta penghapusan dari Indonesia.
“Pada 21 Juli 2022, akan dilaksanakan review kembali terkait PSE yang tidak terdaftar apakah akan kami beri teguran, sanksi, maupun pemblokiran,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (19/07/2022).
Kewajiban mendaftar itu sudah tercantum dalam peraturan Kominfo No 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE lingkup privat domestik maupun asing wajib mendaftarkan sebelum memulai kegiatan usaha di Indonesia, begitu lanjutnya.
Tujuan pemberlakuan ini untuk menyadarkan masyarakat supaya tidak khawatir terhadap PSE asing yang tidak terdaftar di Kominfo. Meski begitu, Samuel pun menyangkal isu yang beredar di masyarakat bahwa platform atau aplikasi yang mendaftarkan dirinya ke Kominfo akan mengakibatkan kebocoran data dan tak akan dikontrol pemerintah.
“Tak ada kaitannya dengan pengendalian, sudah ada aturannya sendiri-sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa saja yang diberikan,” ujarnya.
Dilansir dari Kominfo, Samuel A mengatakan akan mempermudah proses pendaftaran bagi PSE yang hendak mendaftar. Jika nanti ada kesulitan ataupun kendala ketika mendaftar, maka bisa menghubungi laman resmi Kominfo.
Dia menjelaskan, langkah yang diambil merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat, mengingat adanya platform digital yang merugikan seperti Binomo dan BNA pro pada beberapa waktu lalu.
“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi, ya nggak perlu takut. Ini sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” lanjutnya.
Daftar PSE Asing Terkenal yang Telah Mendaftar di Kominfo:
1. WhatsApp
2. Instagram
3. Facebook
4. Telegram
5. Mobile Legend
6. Free Fire
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim