• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi vaksinasi.

Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Pixabay)

Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa?

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan pada lebaran Idul Fitri 1443 hijriyah nanti memperbolehkan masyarakat untuk melakukan tradisi mudik.

Kebiasaan yang sudah hampir dua tahun tidak dilakukan itu kini boleh dilakukan tetapi dengan syarat tertentu, yaitu telah melakukan vaksin dua kali dan booster. Disamping itu, pemerintah melihat bahwa kasus Covid-19 sudah kian melandai dan banyak warga yang sudah vaksin.

You might also like

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

19/07/2026 10:00 AM
Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM

Namun begitu, masih ada beberapa masyakat yang belum melakukan vaksinasi. Nah, persoalannya saat ini masyarakat muslim Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa. Apakah batal bagi seseorang yang berpuasa lalu ikut vaksinasi baik dosis satu, dua maupun booster? Untuk menjawab ini, Tugu Jatim telah menghimpun dari berbagai sumber.

Sebagaimana diketahui bersama, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh manusia melalui lengan kiri atau lengan kanan. Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka.

Sedangkan perkara yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka seperti mulut dan lainnya.

Dilansir NU Online, hal tersebut diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dengan mendasarkan pandangannya pada kitab Minhajul Qawim di bawah berikut ini.

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya: puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim. Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah0, halaman 246.

Dari keterangan hasil Bahtsul Masail PBNU tersebut menyebutkan bagi kaum muslimin yang melakukan vaksinasi di tengah berpuasa diperbolehkan, puasanya tetap sah dan tidak batal.

Tags: Hukum Vaksinasi Saat Puasapuasavaksinasi
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Minggu (19/07/2026) menunjukkan dinamika atmosfer yang cukup kontras antara wilayah satu dengan lainnya....

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Next Post
Ilustrasi kebutuhan cairan tubuh.

Supaya Tubuh Tidak Lemas saat Puasa, Begini Kata Ahli Gizi 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID