News  

Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa?

Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Pixabay)

Tugujatim.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan pada lebaran Idul Fitri 1443 hijriyah nanti memperbolehkan masyarakat untuk melakukan tradisi mudik.

Kebiasaan yang sudah hampir dua tahun tidak dilakukan itu kini boleh dilakukan tetapi dengan syarat tertentu, yaitu telah melakukan vaksin dua kali dan booster. Disamping itu, pemerintah melihat bahwa kasus Covid-19 sudah kian melandai dan banyak warga yang sudah vaksin.

Namun begitu, masih ada beberapa masyakat yang belum melakukan vaksinasi. Nah, persoalannya saat ini masyarakat muslim Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa. Apakah batal bagi seseorang yang berpuasa lalu ikut vaksinasi baik dosis satu, dua maupun booster? Untuk menjawab ini, Tugu Jatim telah menghimpun dari berbagai sumber.

Sebagaimana diketahui bersama, vaksin dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke tubuh manusia melalui lengan kiri atau lengan kanan. Artinya, memasukkan cairan tersebut tidak melalui bagian tubuh yang terbuka.

Sedangkan perkara yang membatalkan puasa, memasukkan sesuatu ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka seperti mulut dan lainnya.

Dilansir NU Online, hal tersebut diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dengan mendasarkan pandangannya pada kitab Minhajul Qawim di bawah berikut ini.

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya: puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim. Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah0, halaman 246.

Dari keterangan hasil Bahtsul Masail PBNU tersebut menyebutkan bagi kaum muslimin yang melakukan vaksinasi di tengah berpuasa diperbolehkan, puasanya tetap sah dan tidak batal.