PASURUAN, Tugujatim.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melarang peredaran obat sirop dan cair untuk mencegah penyebaran epidemi gagal ginjal akut. Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan merazia sejumlah apotik, pada Kamis (20/10/2022).
Saat razia, masih ditemukan banyak obat sirop dan obat cair berbagai jenis yang dipajang di etalase sejumlah apotek di Kota Pasuruan.
Berdasarkan pantauan tugujatim.id, petugas Dinkes Kota Pasuruan mendatangi Apotek Gajahmada Prima, di Jalan Gajahmada, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada pukul 11.00 WIB.
Dalam etalase masih nampak berbagai macam jenis dan merk obat sirop dan obat cair untuk berbagai usia yang dipajang. Meskipun begitu, di kaca depan apotek sudah ditempel tulisan permintaan maaf dari apotek karena untuk sementara waktu tidak menjual obat sirop dan obat cair.
Hal serupa juga nampak di Apotek YAP, di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Sejumlah obat sirop dan cair untuk demam, batuk, dan pilek masih banyak dipajang meskipun pihak toko sudah menuliskan keterangan tidak dijual.
Pemilik Apotek Gajahmada Prima, Olly Suyatno mengaku bahwa pihaknya memang masih memajang sejumlah obat sirop dan obat cair hanya untuk memenuhi etalase toko. Namun, Olly menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak melayani pembelian obat sirop dan obat cair. “Memang masih dipajang tapi kalau ada yang beli kami tidak layani,” ujarnya.
Menurut Olly, hingga hari ini, masih banyak warga yang ingin membeli obat sirop. Sebagian warga masih belum mengetahui larangan penjualan obat sirop dari Kemenkes. “Masih banyak yang mau beli, bahkan ada yang marah-marah tanya kenapa kok tidak dijual (obat sirop),” imbuhnya.
Anggota Aub Koordinasi Kefarmasian Alat Kesehatan dan Perbekalan Dinkes Kota Pasuruan, Neli Marida menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengelola apotek terkait larangan peredaran obat sirop dan obat cair untuk sementara waktu.
Neli menilai masih adanya pemilik apotek yang memajang obat sirop sebagai hal yang lumrah karena aturan larangan Kemenkes baru saja dikeluarkan. “Sekarang semua jenis sirop dan obat cair dilarang, baik untuk dewasa atau anak kecil. Mudah-mudahan segera keluar rilis dari BPOM dan Kemenkes sehingga tidak terlalu lama kita bisa dapat kejelasan,” harapnya.
Sebelumnya, aturan larangan pemakaian obat sirop atau cair tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kemenkes mengeluarkan aturan larangan ini seiring ditemukannya dugaan kandungan zat kimia berbahaya berjenis etilen glikol di beberapa jenis obat sirop dan obat cair.