MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto sedang ramai diperbincangkan. Sementara alat bukti berikut keterangan saksi atas kasus ASN Mojokerto ini masih berusaha dikumpulkan oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
“Tadi pagi (03/07/2024) kami bertemu dengan bupati dan minta untuk segera ditindaklanjuti. Begitu pula arahan dari Pak Sekda, minta untuk segera ditangani. Berdasarkan rapat tadi pagi, rapat bersama antara sekda dengan jajaran BKPSDM,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata kepada wartawan, Rabu (03/07/2024).
Tatang melanjutkan, hari ini (03/07/2024) pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto sudah bergerak.
“Dalam arti pengumpulan bukti. Mungkin sekira dua hingga tiga hari dimintai keterangan. Mulai unsur warga yang tahu, pihak desa, termasuk dua terduga pelaku. Apalagi kasus ini sudah menjadi atensi masyarakat,” sambung Tatang.
Sementara saat ditanya soal sanksi kasus ASN Mojokerto, Tatang menjelaskan, IM yang berstatus honorer akan dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah ditandatangani.
“Sementara untuk sanksi soal PNS, nanti kami bentuk majelis etik. Nanti juga melihat bagaimana hasil putusan sudah berkekuatan hukum tetap sebagai pertimbangan menjatuhkan hukuman,” ujar Tatang.
Pada pemberitaan sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto berinisial RD dilaporkan suaminya, AR ke polisi, buntut dugaan perselingkuhan dengan pria berinisial IM. Laporan tersebut diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu dini hari (03/07/2024).
Terduga RD dan IM digerebek oleh suami RD yakni AR dalam kondisi tanpa busana di Perumahan Dahayu, Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (02/07/2024). Proses penggerebekan tersebut dilakukan oleh AR bersama warga sekitar perumahan.
Baca Juga: Jelajahi Eksotisnya Goa Suci Tuban, Wisata Alam yang Menakjubkan Tak Terlupakan Favorit Fotografer
AR mengatakan bahwa selepas penggerebekan tersebut sempat terjadi proses mediasi di Balai Desa Sambiroto. Namun, AR memilih melaporkan RD dan IM ke Mapolres Mojokerto atas dugaan perselingkuhan. Saat hendak memberikan laporan, baik RD maupun IM turut digelendang polisi menuju Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
“Kami memilih melaporkan kedua pelaku ke Unit PPA supaya segera diproses secara hukum,” kata AR, Rabu (03/07/2024).
AR mengatakan, dirinya menolak proses mediasi dari pihak Desa Sambiroto serta Polsek Sooko pada Selasa (02/07/2024).
“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti sejak bulan puasa lalu. Bahkan mediasi antara keluarga kami dan istri (RD) sudah dilakukan, namun istri tetap beraksi bersama IM,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati