SURABAYA, Tugujatim.id – Dua tahun pandemi Covid-19 masih menyisakan aturan yang berubah-ubah untuk pemakaman korban virus asal China itu. Salah satunya tentang protokol pemakaman korban pandemi. Hal ini membuat salah warga Jagir, Surabaya, yang keluarganya meninggal karena Covid-19 menjadi bingung.
“Seharusnya aturan mana yang saya pakai untuk memakamkan keluarga saya,” ungkap Sugeng, salah satu warga Jagir yang kebingungan, Selasa (8/3/2022).
“Aturan perwali tentang protokol pemakaman Covid-19 memperbolehkan dimakamkan di tempat umum tapi dengan syarat harus melapor ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan,” tambahnya.
Sugeng mengeluhkan aturan yang berbeda disampaikan Kepala Dinas dangan Perwali tersebut.
“Saya berpegang teguh dengan aturan perwali mas untuk segera keluarga saya dimakamkan di pemakaman umum tidak mau di tempat pemakaman Covid-19. Persyaratan saya sudah lengkap mas tapi kenapa harus diberatkan dengan aturan yang baru,” keluhnya.
Pihak rumah sakit ketika dimintai keterangan beralasan mengikuti aturan yang ada.
“Kami ikuti yang ada saja, terserah bapaknya mau memprotes,” singkat pihak rumah sakit yang tidak mau disebutkan namanya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim