• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terjerat pinjol ilegal. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Ilustrasi pinjaman ilegal yang mudah. (Foto: Pixabay)

Awas Terjerat Pinjol Ilegal! 124 Aduan Korban di Malang Raya Tergiur Kemudahan Pinjam Uang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima 124 aduan masyarakat di Malang Raya terjerat pinjol ilegal selama 2022. Dugaan itu terjadi karena mereka tergiur tawaran kemudahan meminjam uang hingga menjebak masyarakat.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menjelaskan tingginya tingkat literasi masyarakat terhadap jasa keuangan tidak menjamin masyarakat tak terjebak pinjol ilegal. Dia menyebutkan, tingkat literasi masyarakat Malang sudah mencapai 86 persen.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Dalam praktiknya, banyak masyarakat terdidik justru terjerat pinjol ilegal. Itu cerminan bahwa dia punya literasi bagus, tapi masih mengakses fintech ilegal. Sebab, dia tahu itu lebih mudah mendapatkan uang,” ujarnya.

Sugiarto memberikan pengalaman ketika menerima aduan oleh seorang ayah yang anaknya terjerat pinjol ilegal. Alasannya sepele, anaknya hanya ingin memberi sepatu brand ternama.

“Padahal, anaknya seorang mahasiswa. Tapi memanfaatkan pinjol ilegal itu untuk kebutuhan konsumsi. Memang yang banyak disasar itu mahasiswa,” bebernya.

Tak hanya mahasiswa, Sugiarto mengatakan, pinjol ilegal juga menyasar semua elemen masyarakat. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai layanan jasa keuangan yang hendak dipilih.

“Masyarakat bukan tidak tahu (dampak) pinjol ilegal. Tapi, memang karena tawarannya mudah dan menjanjikan, makanya mereka bisa terjerat,” ujarnya.

Sugiarto membeberkan ciri-ciri dan cara mendeteksi layanan jasa keuangan atau pinjol yang tidak sehat atau bahkan ilegal. Menurut dia, jasa keuangan yang sehat hanya meminta 3 akses yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

“Di luar tiga itu, dia minta akses maka disinyalir ini adalah pinjol ilegal. Karena yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi,” ungkapnya.

Selain itu, pinjol ilegal tidak memiliki izin yang jelas. Dia menyebutkan, legalitas jasa keuangan bisa dicek melalui nomor WhatsApp OJK 081157157157 atau melalui bit.ly/daftarfintechlandingOJK.

“Nama pinjolnya bisa ketik di situ. Nanti nama pinjol itu akan muncul, dia terdaftar di OJK atau tidak. Itu upaya paling mudah mendeteksi dia legal atau ilegal. Kalau masih ragu, bisa hubungi call center 157,” tuturnya.

Kemudian pinjol menawarkan produk melalui pesan WhatsApp atau SMS, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal. Sebab, OJK telah melarang jasa keuangan menawarkan produk melalui pesan WhatsApp dan SMS.

“Akses pinjol ilegal memang mudah dan cepat. Tapi mudah itu belum tentu aman dan menyenangkan,” ujarnya.

Tags: Aplikasi pinjolBerita OJK MalangKasus pinjol ilegalKorban pinjol ilegal di Malang RayaMalang Raya hari iniOJK MalangOJK Malang perangi pinjol ilegalPinjol ilegalPinjol ilegal di Malang RayaPinjol resahkan mahasiswaTerjerat pinjol ilegal
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Korea Selatan. (Foto: IG @hm_son7/Tugu Jatim)

Menang Dramatis, Korea Selatan Full Senyum Taklukkan Portugal 2-1

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID