MALANG, Tugujatim.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima 124 aduan masyarakat di Malang Raya terjerat pinjol ilegal selama 2022. Dugaan itu terjadi karena mereka tergiur tawaran kemudahan meminjam uang hingga menjebak masyarakat.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menjelaskan tingginya tingkat literasi masyarakat terhadap jasa keuangan tidak menjamin masyarakat tak terjebak pinjol ilegal. Dia menyebutkan, tingkat literasi masyarakat Malang sudah mencapai 86 persen.
“Dalam praktiknya, banyak masyarakat terdidik justru terjerat pinjol ilegal. Itu cerminan bahwa dia punya literasi bagus, tapi masih mengakses fintech ilegal. Sebab, dia tahu itu lebih mudah mendapatkan uang,” ujarnya.
Sugiarto memberikan pengalaman ketika menerima aduan oleh seorang ayah yang anaknya terjerat pinjol ilegal. Alasannya sepele, anaknya hanya ingin memberi sepatu brand ternama.
“Padahal, anaknya seorang mahasiswa. Tapi memanfaatkan pinjol ilegal itu untuk kebutuhan konsumsi. Memang yang banyak disasar itu mahasiswa,” bebernya.
Tak hanya mahasiswa, Sugiarto mengatakan, pinjol ilegal juga menyasar semua elemen masyarakat. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai layanan jasa keuangan yang hendak dipilih.
“Masyarakat bukan tidak tahu (dampak) pinjol ilegal. Tapi, memang karena tawarannya mudah dan menjanjikan, makanya mereka bisa terjerat,” ujarnya.
Sugiarto membeberkan ciri-ciri dan cara mendeteksi layanan jasa keuangan atau pinjol yang tidak sehat atau bahkan ilegal. Menurut dia, jasa keuangan yang sehat hanya meminta 3 akses yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Di luar tiga itu, dia minta akses maka disinyalir ini adalah pinjol ilegal. Karena yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi,” ungkapnya.
Selain itu, pinjol ilegal tidak memiliki izin yang jelas. Dia menyebutkan, legalitas jasa keuangan bisa dicek melalui nomor WhatsApp OJK 081157157157 atau melalui bit.ly/daftarfintechlandingOJK.
“Nama pinjolnya bisa ketik di situ. Nanti nama pinjol itu akan muncul, dia terdaftar di OJK atau tidak. Itu upaya paling mudah mendeteksi dia legal atau ilegal. Kalau masih ragu, bisa hubungi call center 157,” tuturnya.
Kemudian pinjol menawarkan produk melalui pesan WhatsApp atau SMS, maka bisa dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal. Sebab, OJK telah melarang jasa keuangan menawarkan produk melalui pesan WhatsApp dan SMS.
“Akses pinjol ilegal memang mudah dan cepat. Tapi mudah itu belum tentu aman dan menyenangkan,” ujarnya.