MOJOKERTO, Tugujatim.id – Biaya operasional bakal diterima oleh 3.308 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Mojokerto saat bertugas. Besaran operasional PTPS ini terbagi dalam dua bentuk yakni dana transportasi dan pengganti uang makan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Doddy Fauzal mengatakan, masing-masing operasional PTPS akan mendapat uang transport sebesar Rp150.000 dan pengganti uang makan sejumlah Rp134.000.
“Biaya operasional tersebut merata ke ribuan tenaga PTPS. Jadi jumlah tersebut juga termasuk personel PTPS yang turut bertugas di TPS lokasi khusus (TPS loksus),” beber Doddy, Senin (12/02/2024).
Baca Juga: Anggaran TPS di Kabupaten Mojokerto Dipastikan Rampung Hari Ini, Begini Rinciannya!
Biaya operasional ini juga berlaku sama dengan tenaga PTPS lain, seperti petugas dengan kategori difabel. Sebab begitu dilantik, PTPS mempunyai sederet tugas, wewenang, serta kewajiban.
“Semua punya tugas, kewajiban, dan wewenang yang sama, satu sama lain. Tidak ada pembedaan. Karena begitu dilantik, berarti menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan tugas hingga berakhirnya waktu penugasan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Doddy.
Tugas dari PTPS sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 114, 115, dan 116.
“PTPS mempunyai tugas yaitu mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” beber Doddy.
Baca Juga: Cari Rumput Berujung Maut, Kakek di Tuban Tewas Tenggelam di Embung Diduga Terpeleset
Sementara wewenang dari PTPS adalah menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Lalu kewenangan lain berupa menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara, lalu kewenangan lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Lalu untuk kewajiban PTPS sendiri di antaranya menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Lalu kewenangan lain berupa menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara, lalu kewenangan lain sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Doddy.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati