• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi jewer kuping. Foto: freepict

Ilustrasi jewer kuping. Foto: freepict

Ayah Jewer Anak di Pasuruan Dituntut 1 Tahun Penjara

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus ayah jewer anak di Kota Pasuruan, Jawa Timur, memasuki agenda sidang tuntutan. Terdakwa AF (35) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Rabu (22/11/2023).

JPU Kejari Kota Pasuruan meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa AF bersalah dalam kasus kekerasan anak. JPU menganggap AF telah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

You might also like

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda senilai Rp4 juta. “Bila tidak maka diganti dengan pidana subsider satu bulan kurungan badan,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum AF, Wiwin Ariesta mengaku keberatan terhadap tuntutan JPU. Menurut argumennya, penegakan hukum harusnya berdasarkan atas kepentingan masa depan anak.
Di mana baginya, dalam kasus ini, tindakan yang diambil oleh kliennya semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak.

Di mana dalam fakta persidangan, tindakan menjewer kuping ini dilakukan lantaran si anak tidak mau masuk pondok selama beberapa hari. “Perbuatan AF ini sama sekali tidak ada niat jahat, melainkan mendidik anak kandungnya dalam hal pendidikan,” ujar Wiwien, pada Senin (27/11/2023).

Wiwin menambahkan bahwa dalam fakta persidangan, juga terungkap bahwa AF adalah tulang punggung keluarga. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu harus menghidupi empat anak, istri, serta ibu kandungnya. “Jika AF harus menjalani hukuman di penjara, maka siapa yang akan menghidupi keluarganya dan membiayai sekolah anak-anaknya?” imbuhnya.

Wiwin juga menuturkan perspektif yang dilihat dari kacamata budaya lokal Kota Pasuruan. Di mana di kota santri ini, banyak masyarakat atau orang tua yang cenderung ingin menyekolahkan anaknya di pendidikan berbasis agama Islam, seperti halnya pesantren.

Menurutnya, untuk kepentingan belajar agama Islam, dalam hukum agama juga masih diperbolehkan untuk mengingatkan atau menegur anak apabila si anak tidak mengindahkan orang tuanya. “Tentunya mengingatkannya dengan batas-batas tertentu,” ucapnya.

“Harapan kami hakim bisa bijak memutuskan dengan mempertimbangkan kearifan lokal, bukan hanya semata unsur-unsur pasal pidana di KUHP,” pungkasnya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: ayah jewer anakberita Pasuruanberita Pasuruan hari inikasus ayah jewer anakPasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Next Post
Unikama Buka Pendaftaran Maba, Ada Kelas Karyawan, Catat Tanggal Pendaftarannya

Unikama Buka Pendaftaran Maba, Ada Kelas Karyawan, Catat Tanggal Pendaftarannya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID