SURABAYA, Tugujatim.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah nama saksi yang terlibat kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang dilakukan tersangka FE.
Kasi Intel Kejari Surabaya Kristiya Lutfiasandhi mengatakan, sebanyak 24 saksi yang telah diperiksa. Salah satunya mantan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto.
“Saksi yang diperiksa ada 24 orang, yaitu 15 ASN, 4 honorer, dan 5 swasta. Total 24 yang dimintai keterangan sebagai saksi, salah satunya Kasatpol PP dan mantan Kasatpol PP,” katanya saat ditemui Tugu Jatim pada Sabtu (03/09/2022) soal kasus penjualan barang sitaan itu.
Kristiya menyampaikan, pemeriksaan kepada mantan kasatpol PP Irvan Widyanto dilakukan selama tiga jam dan diajukan sebanyak 11 pertanyaan.
“Materi pertanyaan seputar kronologi dan peristiwa pidananya, diperiksa beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Kajari Surabaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
“Terkait progres perkara sudah P21 (sudah lengkap, red), habis gini mau dilimpahkan tersangka dari penyidik ke JPU. Ini progres tahap 2, tapi belum administrasinya,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada tersangka baru kasus penjualan barang sitaan itu nanti? Kristiya menyebut, untuk tersangka baru kemungkinan nantinya masih ada. Tapi, dia mengatakan, masih menunggu fakta di persidangan.
“Sekarang baru satu kemungkinan, tersangka baru masih terbuka. Lihat bukti dan fakta di persidangan,” ujarnya.