Bacalon DPD RI, Siti Rafika Ajukan Laporan Sengketa ke Bawaslu Jatim

Pendukung Dianggap Tidak Memenuhi Syarat

siti rafika tugu jatim
Bacalon DPD RI wilayah Jatim, Siti Rafika Hardhiansari. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

SURABAYA, Tugujatim.id – Bakal Calon (Bacalon) DPD RI wilayah Jatim, Siti Rafika Hardhiansari mengajukan permohonan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, di Kantor Bawaslu Jatim, Sambikerep, Kota Surabaya, pada Senin (27/3/2023) siang.

Persyaratan verifikasi administrasi KTP dan lampiran F1 Bacalon DPD RI Jatim atas nama Siti Rafika diduga mengalami gangguan pada sistem KPU Jatim. Di mana pengumpulan suara (KTP dan F1) milik Siti Rafika sebanyak 5.583 suara dari 38 kabupaten/kota di Jatim berkurang menjadi 4.915 karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kemarin pendukung saya 5.583 yang diupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI semua ada KTP fisiknya. Cuma ada beberapa yang TMS dikarenakan tidak masuk dalam DPT ((Daftar Pemilih Tetap) kata KPU. Meskipun ada KTP fisik dan F1 lampiran,” kata Rafika, sapaan akrabnya, pada Senin (27/3/2023).

siti rafika tugu jatim
Siti Rafika menghadap Bawaslu Jatim untuk mengajukan laporan sengketa, pada Senin (27/3/2023) siang. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Rafika mengaku tak pernah mendapat sosialiasi terkait persyaratan terhadap pendukung yang harusnya terdaftar sebagai DPT terlebih dahulu.

Sebagai informasi, syarat dukungan tercantum dalam Pasal 183 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengatur terkait minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPD RI harus sesuai dengan jumlah DPT pada daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Setelah terdaftar sebagai pendukung, syarat lain yang harus dipenuhi oleh Bacalon DPD RI yakni lampiran foto copy KTP.

“Kami selaku bacalon dan tim tidak tahu karena tidak pernah disosialisasikan UU PKPU bahwa pendukung saya harus masuk DPT. Karena di dalam buku PKPU yang diberikan KPU tidak ada tulisan atau peraturan yang mengatur bahwa harus dicek dulu dengan aplikasi cek DPT online,” jelas Rafika.

Rafika juga menyoalkan data pendukung yang sudah terinput melalui Silon banyak yang terpental karena setiap pendukung memiliki alamat IP berbeda. Sehingga, Rafika berharap adanya perbaikan dalam pengelolaan Silon.

“Sistem Silon bagi saya kurang tepat karena tim saya di daerah kabupaten/kota lain menginput lampiran F1 banyak yang terpental karena beda alamat IP sehingga hilang semua. Jadi saya mohon ada perbaikan sistem meskipun tidak di alamat IP yang sama bisa diupload juga,” harapnya.

Selain itu, Rafika juga mengeluhkan terkait rekapitulasi verifikasi administrasi data dokumen KTP dan F1 yang dianggap TMS oleh KPU Jatim karena terdapat kekeliruan dalam penulisan atau typo.

“Kemarin juga kata Pak Insan, Komisioner KPU Jatim, bahwa kalau ada typo itu asal ada KTP dan F1 bisa diperbaiki menjadi MS. Tapi ternyata ada beberapa typo pun tetap TMS. Saya tidak terima di sini, karena masalah administrasi,” tuturnya.

Menyikapi persoalan-persoalan itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengungkapkan bahwa setiap bacalon yang merasa dirugikan atas berita acara KPU pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan melalui proses sengketa kepada Bawaslu Provinsi.

“Nanti kita akan memproses permohonan sengketa yang diajukan tadi. Kami akan lakukan verifikasi formiil dan materiil terhadap permohonan yang disampaikan,” ujar Rustam.

Lebih lanjut, Rustam mengatakan bahwa dalam verifikasi formiil maupun materiil, Bawaslu akan melakukan pengkajian lebih dalam sebelum masuk ke tahap pleno dan registrasi.

“Terkait syarat-syarat administrasi, syarat formiil yang harus dipenuhi akan kita kaji. Kalau sudah lengkap, kita plenokan setelah itu registrasi. Kemudian dilanjut dengan mediasi antara pemohon dan termohon, Ibu Rafika dan KPU provinsi,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Jatim menyarakan agar pemohon (Rafika) untuk melengkapi susunan draft sengketa hingga batas maksimal 29 Maret 2023.

“Ada waktu dua hari untuk mencapai mediasi. Kalau tidak tercapai kesepakatan saat mediasi, akan dilanjut ke proses ajudikasi. Totalnya diregistrasi sampai ajudikasi itu 12 hari (terhitung hari kerja),” pungkasnya.