PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terhadap terdakwa Andreas Tanudjaja, bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Hukuman bos tambang ilegal di Pasuruan Andreas ditambah hingga menjadi dua tahun penjara. Sidang putusan banding kasus tambang ilegal di Pasuruan ini digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Surabaya, Kamis (16/02/2023).
Majelis hakim PT Jatim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andreas dengan penjara dua tahun. Bos tambang ilegal di Pasuruan ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp35 miliar.
“Hasil putusan banding hukuman Andreas ditambah jadi dua tahun penjara dan denda Rp35 miliar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra pada Sabtu (18/02/2023).
Sebelumnya dalam sidang pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil hanya menghukum Andreas dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 miliar. Meski hukuman ditambah, putusan banding tersebut masih jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.Di mana pada pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut terdakwa Andreas dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar.
Terhadap putusan banding bos tambang ilegal di Pasuruan tersebut, Jemmy menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari isi pertimbangan majelis hakim menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan laporkan ke pimpinan dulu untuk petunjuk selanjutnya, apakah mengajukan kasasi atau tidak,” ujarnya.