Banding Dikabulkan, Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan Diperberat 2 Tahun Penjara dan Denda Rp35 M

Dwi Lindawati

Kriminal

Bos tambang ilegal di Pasuruan.
Terdakwa bos tambang ilegal Andreas Tanudjaja saat menjalani sidang di PN Bangil beberapa waktu lalu. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terhadap terdakwa Andreas Tanudjaja, bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Hukuman bos tambang ilegal di Pasuruan Andreas ditambah hingga menjadi dua tahun penjara. Sidang putusan banding kasus tambang ilegal di Pasuruan ini digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Surabaya, Kamis (16/02/2023).

Majelis hakim PT Jatim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andreas dengan penjara dua tahun. Bos tambang ilegal di Pasuruan ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp35 miliar.

“Hasil putusan banding hukuman Andreas ditambah jadi dua tahun penjara dan denda Rp35 miliar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra pada Sabtu (18/02/2023).

Sebelumnya dalam sidang pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil hanya menghukum Andreas dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 miliar. Meski hukuman ditambah, putusan banding tersebut masih jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.Di mana pada pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut terdakwa Andreas dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar.

Terhadap putusan banding bos tambang ilegal di Pasuruan tersebut, Jemmy menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari isi pertimbangan majelis hakim menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan laporkan ke pimpinan dulu untuk petunjuk selanjutnya, apakah mengajukan kasasi atau tidak,” ujarnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...