BATU, Tugujatim.id – Dugaan adanya kasus pelecehan seksual pada 15 murid SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dibantah oleh pihak sekolah. Bahkan, pihak pembina maupun pengurus SMA SPI siap menempuh langkah hukum terkait kasus yang dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak tersebut ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021) kemarin.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Komnas Perlindungan Anak, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh JE, pendiri SMA SPI di Kota Batu.
“Saat ini kami bersama tim kuasa hukum sedang menindaklanajuti hal ini dan berkomunikasi dengan semua pihak terkait. Termasuk melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu,” ujar Kepala SMA SPI Kota Batu, Risna Amalia, Minggu (30/5/2021).
Menurutnya, para pembina dan pengurus SMA SPI merasa kaget dengan pemberitaan yang ada karena tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi di SMA SPI sehari-hari. Selain itu, pihaknya mengaku tidak ada komunikasi dengan pihak manapun hingga pemberitaan beredar.
“Seluruh anak didik dan kegiatan SPI saat ini berjalan seperti biasa. Dan kami akan tetap berpegang pada tujuan untuk menghantarkan para siswa memiliki life skill untuk kehidupannya berlandaskan cinta kasih. Seluruh pengurus dan pendiri SPI tetap berkomitmen pada misi mulia yang kami bangun sejak semula SPI berdiri,” bebernya.
Sementara itu, Recky Bernadus Surupandi, kuasa hukum JE dalam keterangan resminya menyampaikan, dalam hal ini perlu adanya kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan yang ada.
Selain itu, terlapor juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum demi membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan. Karena setiap perbuatan pidana harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan,” tuturnya.
Pihaknya meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat merugikan pihak terkait.
“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari klien kami,” pungkasnya.