MALANG, Tugujatim.id – Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, membuat berbagai sektor ekonomi ketar-ketir. Lantaran, dengan perpanjangan ini artinya pergerakan masyarakat tetap dibatasi dan pemasukan para pengusaha di Kota Malang bakal makin seret.
Namun, beberapa pelaku usaha saat ini mulai mengeluh tentang pembayaran pajak untuk usaha mereka yang tetap harus dibayar dengan normal, sedangkan pemasukannya berkurang akibat PPKM. Terutama para pelaku usaha hotel maupun restoran, tentu sangat terdampak dengan adanya pembatasan ini. Di mana para karyawan 50 persen kini mulai dirumahkan hingga terancam di-PHK.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menegaskan, di masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, tidak akan ada keringanan pajak bagi para pelaku usaha.
“Karena pengenaan pajak bagi beberapa sektor sifatnya tidak flat. Artinya, pengenaan pajak untuk sektor perhotelan hingga restoran dilakukan berdasarkan pemasukan yang diterima masing-masing usaha,” terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (05/08/2021).
Menurut dia, masing-masing pajak memiliki banyak kategori. Sementara pajak untuk restoran dan hotel berdasarkan self assessment.
“Jadi tidak ada keringanan pajak karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukan. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya,” tegasnya.
Handi juga menjelaskan, penetapan pajak daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Di mana dari pemerintah pusat tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.
“Untuk penetapan pajak daerah ini kan dasarnya undang-undang, jadi gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan di bawahnya. Dan apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat,” paparnya.
Lebih lanjut, dia mengakui sudah banyak pelaku usaha perhotelan dan restoran yang mengajukan keringanan pajak. Namun, dia tidak bisa mengabulkan hal tersebut karena pajak dari sektor pengusaha pun merupakan dari konsumennya masing-masing.
“Belasan hotel dan resto itu sudah mengajukan (keringanan pajak, red). Sayangnya, kami sampaikan gak bisa memberikan keringanan. Sebab, pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan,” imbuhnya.
Namum, Handi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan adanya relaksasi pembayaran pajak. Atau bisa disebut memberikan perpanjangan jatuh tempo kepada para pelaku usaha.
“Jadi, misalnya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Dan itu berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran),” jelasnya.
Selain itu, ada juga pengajuan yang bisa dilakukan secara perorangan dan harus sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
“Masyarakat juga bisa melihat panduan lengkap melalui website Bapenda Kota Malang. Itu salah satu bentuk relaksasi sehingga tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga. Sampai 31 Oktober 2021 itu yang bisa kami lakukan. Pemberian toleransi dan Pak Wali juga menyetujui untuk jatuh tempo diundurkan,” ujarnya.