SURABAYA, Tugujatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memberikan keringanan atau diskon pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Kebijakan keringanan pajak BPHTB tersebut berlaku mulai Oktober hingga akhir 2022.
Sebelumnya, pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertuang juga di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.
Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, tujuan dari pemberian keringanan pembayaran pajak BPHTB tersebut untuk meringankan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19 sekaligus memperingati Hari Pahlawan.
“Pemberian insentif pajak BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan perusahaan untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual-beli, maupun non jual-beli, seperti hibah, waris, dan sebagainya,” katanya saat ditemui Tugujatim.id di ruangannya, Rabu (26/10/2022).
Musdiq menerangkan, periode pertama berlaku pada 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0–Rp1 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan non jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Sedangkan NPOP lebih dari Rp1 miliar–Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk kategori non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan senilai 20 persen, sedangkan non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.
Musdiq menambahkan, berdasarkan Perwali No 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini dalam rangka Hari Pahlawan. Wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik itu sudah dibayar ataupun belum, tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif.
“Apabila masyarakat belum ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25–27,” ujarnya.