MALANG, Tugujatim.id – Rumah mewah Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang, disegel Bareskrim Polri. Rumah crazy rich Surabaya sekaligus tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) itu tampak masih proses finishing.
Sebab, ada material dan peralatan bangunan di rumah bercat putih yang masih tertutup seng itu. Sebuah lampu sorot juga tampak masih menyala di lantai satu rumah mewah Wahyu Kenzo itu meski siang hari.
Bahkan, tampak garis polisi melintang di pagar seng rumah mewah Wahyu Kenzo tersebut. Juga tertempel stiker warna merah di ujung pagar rumah tersebut dengan bertuliskan Segel Bareskrim Polri. Tampak juga keterangan dasar penyegelan yakni Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130, dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tertulis dalam keterangan stiker segel yang dilihat pada Kamis (23/03/2023).
Dalam stiker itu juga tertulis siapa yang merusak segel itu juga akan dipenjarakan atau dipidanakan.
“Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau terkena Pasal 231 dan 233 KUHP,” lanjut keterangan segel itu.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyegelan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap aset rumah mewah Wahyu Kenzo itu.
“Benar memang disegel, tapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah mengamankan delapan kendaraan berharga milik Wahyu Kenzo. Tiga di antaranya mobil BMW M4 warna kuning, Toyota Alphard warna hitam, dan Innova warna hitam. Selain itu, ada dua moge yakni Harley Davidson Road Glide dan BMW R9T. Lalu ada tiga motor Vespa yakni Vespa Wotherspoon B 4334 SMC, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior.
Crazy rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfring atau akrab disapa Wahyu Kenzo, founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Penangkapan itu dilakukan karena dia duga terlibat kasus penipuan investasi bodong dan pelanggaran UU ITE.
Kasus robot trading ATG itu ditangani Polres Malang Kota. Namun, dalam pengembangannya Polda Jatim memberikan asistensinya karena bentuk kejahatan penipuan tersebut tergolong luar biasa atau extraordinay crime.
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan robot trading ATG dengan korban mencapai 25 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp9 triliun. Pengembangan kasus ini terus dilakukan Polresta Malang Kota dengan menggali keterangan sejumlah saksi dan menetapkan satu tersangka baru yakni Raymond Enovan.