TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memberikan batas waktu kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengotak-atik formasi bakal calon legislatif (bacaleg) sejak 24 September-3 Oktober pukul 23.59 WIB.
Setelah tahapan ini selesai, parpol tidak bisa mengganti nama bacaleg atau merubah daerah pemilihan (dapil). Sehingga ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh parpol untuk mengatur bacaleg potensialnya.
“Setelah ini tidak boleh. Kesempatan terakhir ya setelah tahapan pencermatan rancangan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ini,” ucap Komisiner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggaran, Nur Hakim, pada Senin (2/10/2023).
Also Read
Hakim, sapaan akrabnya, juga mewanti-wanti kepada parpol yang ingin mengganti bacalegnya, harus lengkap persyaratan berkas yang dibutuhkan. Sebab, jika sampai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka akan juga mengurangi jatah slot bacaleg. “Kami mengimbau agar segala berkasnya dilengkapi. Dan monggo, bagi parpol yang ingin berkonsultasi dulu,” ucapnya.
Pejabat asal Kecamatan Palang ini juga menyampaikan, sudah ada tiga parpol yang berkonsultasi dan akan menggantikan bacalegnya, yakni PPP, PKB dan PKS. Namun yang ke kantor KPU Kabupaten Tuban baru PPP. “PKB dan PKS belum ke kantor. Baru PPP saja. Kami tunggu yang memang ingin mengganti nama calonnya sampai dengan besuk (03/10/2023) sebelum jam 12 malam,” pungkasnya.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Lizya Kristanti