MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Mojokerto satu suara tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Kepala Desa (Kades) Randuharjo berinisial EYA. Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada Mojokerto 2024.
Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu sebelumnya membahas pasca putusan dibacakan. Dalam rapat tersebut dibahas apakah ada upaya hukum dari unsur Sentra Gakkumdu maupun unsur terpidana.
Baca Juga: Pasca Divonis Penjara, 13 Pesilat PSHT Dipecat: Pembekuan Resmi Dicabut
“Dari Sentra Gakkumdu, tidak melakukan upaya banding,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Jumat (06/12/2024).
Dody melanjutkan, tuntutan 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kades Randuharjo sebelumnya dinilai wajar, meski vonis yang digedok tidak sesuai tuntutan.
Baca Juga: Aplikasi Damarmojo di Mojokerto Dievaluasi, Begini Hasilnya!
“Kami pandang putusan tersebut adalah hal yang wajar. Justru kami memberi apresiasi,” tambahnya.
Dody lalu berkaca pada kasus serupa di tempat lain yang dinilai tidak bisa berakhir pidana penjara. Hukuman pada tempat lain sering berupa percobaan, berbeda dengan kasus di Kabupaten Mojokerto
“Selain itu, dari sisi terpidana juga tidak dijumpai adanya upaya hukum atau banding,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati