MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang segera menindak ASN yang diduga tidak netral jelang Pilkada 2020, 9 Desember mendatang. Pria berinisial SS, Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Malang diduga melanggar kode etik ASN terkait politik praktis.
Pelanggaran netralitas tersebut ia langgar karena diduga usai mengunggah gambar visi misi salah satu Paslon Bupati Malang di grup WhatsApp Inspirasi Malang Raya.
Buntut kejadian tersebut, Senin (12/10/2020) pukul 10.00 WIB tadi, Bawaslu Kabupaten Malang memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Atsalis Supriyanto sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Hobi Menyaksikan Video Binatang Lucu dan Imut Baik untuk Kesehatan, Studi Membuktikan
Usai diperiksa, Atsalis menyampaikan bahwa SS hanyalah rekan kerja. “Dan terrkait laporan pemberian dukungan ke paslon merupakan kewenangan Bawaslu, kami tidak akan menjustifikasi,” terang Atsalis, Senin (12/10/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Atsalis mengakui tindakan bawahannya tersebut. Oleh sebab itu, ia akan menjadwalkan pemanggilan pemanggilan terhadap SS ke kantor Dispora Kabupaten Malang.
Sayangnya SS hingga saat ini masih belum masuk kerja lantaran sakit sejak 7 Oktober 2020. “Sampai hari ini, SS belum masuk kantor karena sakit,” ucap Atsalis.
Namun, Atsalis mengaku tak mengetahui secara pasti penyakit apa yang mendera SS. Ia hanya menjelaskan jika sakit yang diderita SS hanya bisa dijelaskan dengan istilah ilmu kedokteran.
“Sejak tanggal 7 yang bersangkutan sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang dikirimkan ke kantor. Tapi tidak ada unsur reaktif soal COVID-19. Dan kami belum paham sakit apa karena berhubungan dengan kedokteran,” bebernya.
Baca Juga: Bahaya Kebiasaan Memukul Anak yang Seharusnya Tak Dilakukan
Karenanya, SS akan dipanggil untuk mengklarifikasi tindakannya kepada Dispora Kabupaten Malang setelah kondisi kesehatannya pulih. “Akan kami mintai keterangan terkait pemberitaan tersebut,” ungkapnya.
Kepada tugumalang.id, partner Tugu Jatim Atsalis menuturkan jika sosok SS adalah orang yang tidak pernah berkecimpung di dunia politik. “Sebelum sakit dia masuk terus, dan tidak pernah mengajak teman-temannya untuk mendukung salah satu calon (Bupati Malang),” tuturnya.
Terakhir, Atsalis menegaskan dirinya sebagai ASN di Kabupaten Malang akan bertindak netral terhadap jalannya Pilkada Kabupaten Malang. “Yang terrpenting kami saat ini menghimbau ASN harus netral, dan terkait pelanggaran yang ada akan kami proses langsung,” tutupnya.
Bawaslu Sebut ASN yang Diduga Mendukung Salah Satu Paslon sudah Akui Perbuatan
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, menyebut jika ASN yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang sudah mengakui perbuatannya.
ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Malang, SS, disebut mengakui sudah memposting gambar visi misi salah satu Paslon di grup WhatsApp Inspirasi Malang Raya pada Rabu (07/10/2020).
“Jadi, dari dia sendiri ada kesadaran memposting itu salah lalu mau menghapus tapi sudah tidak bisa. Karena mau dihapus sudah melebihi 7 menit sehingga tidak bisa, waktu itu sudah satu jam dia mau hapus,” ungkap George usai memeriksa Kadispora Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto, pada Senin (12/10/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
George menuturkan jika SS datang sendiri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi di waktu yang sama saat di memposting gambar tersebut pada Rabu (07/10/2020). “SS sendiri sudah datang sendiri datang ke kantor untuk memberi klarifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya, sudah ada 2 saksi yang diperiksa pada Minggu (11/10/2020), kedua saksi ini juga sekaligus sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan SS.
“Untuk saksi-saksi ada 3, kemarin (Minggu) diperiksa saksi Cahyono dan Tosky Dermaleksana untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Malang akan mulai melakukan registrasi, dan selama 5 hari berikutnya akan mulai mengkaji.
“Lalu kita pleno dulu lalu kita untuk tindakan apa kita berikan kepada Komite ASN melalui Bupati,” jelasnya.
George juga menyampaikan untuk sanksi yang akan dikenakan tergantung hasil pleno. “Jadi ada pelanggara kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan undang-undang yang lain,” bebernya.
“Kalau dari Bawaslu di melakukan pelanggaran melakukan tindakan atau keputusan untuk menguntungkan/merugikan salah satu Paslon, itu ada di Pasal 70 ayat 1,” sambungnya.
Lebih lanjut, George juga tidak mau menyebutkan detail poin-poin pertanyaan untuk Kadispora Kabupaten Malang tadi.
“Jadi landai-landai aja, tadi menanyakan tentang bagaimana pembinaan di Dispora, terus tanggung jawabnya seperti apa di Dispora dan apakah dia tau pelanggarannya memposting itu di grup Inspirasi Malang Raya,” pungkasnya. (rap/gg)