MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kebutuhan akan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Mojokerto 2024 masih belum terpenuhi. Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memperpanjang masa pendaftaran PTPS hingga 10 Oktober 2024. Perpanjangan ini ditempuh sebab pendaftar yang ada belum memenuhi dua kali kebutuhan yang disyaratkan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Mojokerto Syifauddin mengatakan, sebelumnya pendaftaran PTPS dalam waktu normal ditutup pada 28 September 2024.
“Tetapi pendaftar belum memenuhi (dua kali kebutuhan yang disyaratkan) jadi kami perpanjang masa pendaftaran,” beber Syifauddin, Senin (30/09/2024).
Baca Juga: Masihkah Indonesia Negara Agraris? Ini Kata Aktivis Lingkungan Jember
Sementara itu, informasi yang dihimpun, kebutuhan PTPS pada 6 kecamatan dan 71 desa belum terpenuhi. Dari jumlah tersebut, Syifauddin menambahkan, kebutuhan yang diperlukan mencapai ratusan personel.
“Ratusan yang kurang. Namun, kami yakin bisa terpenuhi dalam waktu dekat. Apalagi tahapan yang sudah berjalan semakin mepet,” ujarnya.
Beberapa alasan membuat pendaftar PTPS terpaksa gugur lebih awal. Seperti, pernah tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Tak pelak, banyak pendaftar yang tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran.
“Hambatan paling banyak karena tercatut Sipol. Padahal untuk Pemilu 2024 kemarin tidak ada yang terkena Sipol. Malah menjelang pilkada ini banyak yang tercatut (Sipol),” imbuh Syifauddin.
Baca Juga: Wanita Lansia di Tuban Tewas di Halaman Rumahnya, Polisi Selidiki Penyebabnya
Diketahui sebelumnya, pendaftar PTPS wajib memenuhi syarat yang ditentukan bila mendaftar, meliputi berusia paling rendah 21 tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di kabupaten atau kota setempat dalam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar; mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Lalu, pendaftar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati