MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menelurkan hasil kajian pasca memanggil Kadiskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto dan Kadiskopukm Mojokerto Abdulloh Muhtar tentang dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto meneruskan hasil tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, pihaknya berdasar pada pertimbangan beberapa pasal dan penjelasannya terkait netralitas ASN. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah memeriksa fakta-fakta yang dilampirkan pelapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Berawal dari Ledakan, Kebakaran Empat Ruko hingga Ludes di Gondangwetan Pasuruan
“Kewenangan soal sanksi atau istilah yang serupa dengan hal tersebut menjadi ranah KASN. Kami (Bawaslu Kabupaten Mojokerto) intinya telah melakukan tindak lanjut atas laporan yang telah masuk,” ujar Dody, Selasa (30/07/2024).
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah merencanakan pleno hasil kajian setelah memanggil camat Kutorejo, camat Trowulan dan camat Dawarblandong untuk dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat akan keluar hasil pleno,” ujar Dody.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mojokerto melaporkan sejumlah ASN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Laporan tersebut buntut dugaan ASN tidak netral. Dari lima ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, dua di antaranya berposisi sebagai kepala dinas.
“Kami lapor sekaligus menunjukkan bukti-bukti pendukung, seperti tangkapan layar akun TikTok dari salah satu kepala dinas, bukti video seorang camat terlihat mendampingi salah satu calon kontestan Pilkada Mojokerto 2024” ujar Ketua AMPP Mojokerto Mustiko Romadhoni saat ditemui di Gondang, Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/07/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati